Usaha Pakaian Impor Bekas (Thrifting)? Pasang Kuda-kuda, Polisi dan Pemerintah Akan Ambil Tindakan !!

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:15 WIB
Polri, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai akan menindak secara tegas praktik penjualan pakaian bekas impor (thrifting) (dok Humas Polri)
Polri, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai akan menindak secara tegas praktik penjualan pakaian bekas impor (thrifting) (dok Humas Polri)

Bisnisbandung.com — Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegakan bahwa pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik penjualan pakaian bekas impor (thrifting).

Dikatakan Brigjen Ahmad Ramadhan, tindakan Polri dan steakholdfer terkait, menindak praktik penjualan pakaian bekas impor (thrifting) tersebut, sebagai buntut dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tindakan tegas terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor (thrifting) dan impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Wanita Perlu Sadar Diri! 8 Ciri Pria Sudah Mulai Menghindari Hubungan Dengan Wanita

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang masuknya impor pakaian bekas ke Indonesia.

Larangan impor pakaian bekas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebagai efek jera, dan bukti larangan impor pakaian bekas ke Indonesia, pada pertengahan 2022 lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah memusnahkan pakaian bekas impor illegal, dengan nilai Rp 9 miliar rupiah.

Baca Juga: Jupiter,Planet Terbesar Dalam Tata Surya Kita

Brigjen Ahmad Ramadhan merujuk kepada data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada periode bulan Januari hingga September 2022 lalu

Besarnya nilai impor baju bekas yang masuk ke Indonesia, bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan).

Nilainya impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan) ini justru menurun.

Baca Juga: Seruan Jokowi, KTT ASEAN Manfaatkan Sebagai Ajang Promosi Labuan Bajo

Ditegaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, pakaian bekas impor kini memang sangat diminati oleh warga selaku konsumen, pasalnya, harganya yang cukup murah, bermerek dan kualitasnya yang baik menjadi daya tariknya warga.

Meski demikian, pakaian bekas sebenarnya berbahaya. Sebab, berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X