Roy Suryo CS Laporkan Ketua Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Data Elektronik

photo author
- Minggu, 7 Desember 2025 | 11:00 WIB
Roy SUryo Cs laporkan Ketua Umum Jokowi Mania (Tangkap layar youtube official iNews)
Roy SUryo Cs laporkan Ketua Umum Jokowi Mania (Tangkap layar youtube official iNews)

bisnisbandung.com - Ahli telematika Roy Suryo bersama timnya resmi melaporkan Ketua Jokowi Mania, Andi Aswan, serta Josua Sinambela yang dikenal sebagai ahli digital forensik, ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini berkaitan dengan polemik scan ijazah Presiden Joko Widodo yang belakangan kembali menjadi perbincangan publik.

Dalam penjelasannya, Roy Suryo menilai tindakan Andi Azwan dan Josua Sinambela terkait beredarnya scan dokumen tersebut memiliki unsur pelanggaran hukum.

“Padahal AA itu mengatakan file-nya dari dia. Nah, dan apa yang dilakukan oleh yang mengaku ahli itu, dia mengatakan dengan lantang, “Saya punya scan asli,” dan ditunjukkan pada YouTube pada saat DF Talk, ya Digital Forensic Talk,” ujarnya dilansir dari YouTube Official iNews.

Baca Juga: Bahlil Sebut Tengah Telusuri Keterkaitan Tambang dengan Bencana di Aceh dan Sumatera

“Jadi itu juga enggak benar, enggak boleh kata ahli hukum kita, Pak Sangaji. Seorang ahli membocorkan,” imbuhnya.

Ia menilai keduanya diduga terlibat dalam tindakan pengeditan data elektronik, manipulasi konten digital, serta penyebaran informasi yang dianggap mengandung pemberitahuan bohong.

Dugaan tersebut dijadikan dasar laporan dengan rujukan pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy juga menyoroti tindakan yang dilakukan oleh Josua Sinambela, yang sebelumnya muncul dalam sebuah diskusi digital forensik di YouTube.

Baca Juga: Pemerintah Salahkan Koorporasi, Ketua YLBHI: Tiga Menteri Juga Harus Bertanggung Jawab

Dalam acara tersebut, Josua menunjukkan dokumen yang disebut sebagai scan asli. Menurut Roy, tindakan semacam itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas seorang ahli karena dianggap membuka materi yang tidak seharusnya diumbar ke publik.

Untuk memperkuat laporan, Roy Suryo dan tim menyertakan berbagai bentuk barang bukti. Bukti tersebut meliputi rekaman video, sejumlah tangkapan layar, serta dokumen pendukung termasuk ijazah pembanding dari tahun 1985.

Tim pelapor menyatakan bukti-bukti tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan dengan akurat dan berlandaskan verifikasi digital.

Baca Juga: Morowali Dinilai Tidak Baik-Baik Saja, PDIP Soroti Kebocoran dan Kehadiran Ribuan Personel Keamanan

Dengan langkah hukum yang ditempuh, Roy Suryo berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran dokumen digital yang dipersoalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X