Dugaan Kriminalisasi Laras Faizati dan Aktivis Lingkungan, Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Suara

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:00 WIB
Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (Tangkap layar youtube Liputan6)
Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (Tangkap layar youtube Liputan6)

bisnisbandung.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyoroti penangkapan sejumlah warga yang terkait kerusuhan pada akhir Agustus.

Ia menilai terdapat beberapa kasus yang perlu menjadi perhatian khusus karena berpotensi mengarah pada kriminalisasi, termasuk terhadap Laras Faizati dan seorang aktivis lingkungan.

Mahfud menjelaskan bahwa Laras Faizati, pegawai pada kantor Majelis Antar-Parlemen ASEAN, termasuk pihak yang ditahan setelah kericuhan terjadi.

Baca Juga: Morowali Dinilai Tidak Baik-Baik Saja, PDIP Soroti Kebocoran dan Kehadiran Ribuan Personel Keamanan

Penangkapannya dipicu oleh temuan dalam ponsel miliknya yang dianggap berkaitan dengan aksi bela sungkawa atas wafatnya Affan.

“Lalu dia termasuk yang dituduh memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan,” terang Mahfud MD, dilansir dari YouTube Liputan6.

Dugaan provokasi membuat Laras ditahan hingga pekerjaannya terhenti. Komisi meminta Polri meninjau kembali dugaan pelanggaran yang disematkan kepadanya dan mempertimbangkan penangguhan atau penghentian penahanan apabila tidak ditemukan bukti kuat.

Perhatian serupa juga diberikan kepada dua orang lain, yakni Dora dan Monev, yang ditangkap oleh Polda Jawa Tengah pada 27 November.

Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Dinilai Salah Satu Biang Kerok Kerusakan Lingkungan

Salah satu dari mereka diketahui merupakan aktivis lingkungan. Penangkapan dilakukan setelah penetapan status tersangka pada 14 November, namun yang bersangkutan disebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukumnya.

“Tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu, dia diberi tahu bahwa dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar Mahfud MD.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan prinsip hukum acara pidana.

Baca Juga: Pemerintah Salahkan Koorporasi, Ketua YLBHI: Tiga Menteri Juga Harus Bertanggung Jawab

Mahfud menekankan bahwa aktivis lingkungan seharusnya mendapatkan perlindungan berdasarkan prinsip anti-SLAPP, yang menjamin keamanan bagi pegiat, pelapor, saksi, dan ahli yang bekerja menjaga kelestarian lingkungan.

Karena itu, Komisi meminta Polri mengutamakan peninjauan kasus tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum terhadap pembela lingkungan hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X