bisnisbandung.com - Kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo dkk memicu perdebatan setelah usulan mediasi dengan pendekatan restorative justice dianggap tidak relevan oleh tim kuasa hukum.
Ahmad Khozinudin, pengacara yang mendampingi Roy Suryo dan para tersangka lain, menyatakan bahwa berbagai syarat yang menjadi dasar restorative justice tidak terpenuhi baik secara objektif maupun subjektif, sehingga upaya mediasi dianggap hanya membuang energi tanpa arah yang jelas.
Menurut pandangan Ahmad, restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di atas batas ketentuan yang diperbolehkan untuk mediasi.
“Ini kan usulan melakukan mediasi dengan pendekatan restorative justice itu kan usulan yang sia-sia, menghabiskan energi bangsa yang percuma. Begitu. Kenapa? Karena secara objektif dan subjektif syaratnya enggak terpenuhi,”jelasnya dilansir dari youtube tvOneNews.
Selain itu, kesediaan para pihak menjadi faktor penentu, dan ketidaksepahaman satu pihak saja sudah cukup membuat proses mediasi mustahil dilakukan. Hal ini membuat usulan mediasi dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan.
Ia juga mempertanyakan motivasi pihak yang mendorong proses tersebut, terlebih tim reformasi Polri dinilai terlalu masuk ke isu sepele dan tidak menyentuh persoalan fundamental dalam tubuh kepolisian, seperti peningkatan kinerja, kualitas sumber daya manusia, hingga efektivitas anggaran.
Baca Juga: Supratman Andi Agtas Dinilai Memelintir Tafsir Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polri
Ahmad menilai kasus yang menimpa kliennya mencerminkan pola kriminalisasi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Ia melihat adanya dorongan agar tindakan yang bukan tindak kejahatan dipaksakan menjadi laporan polisi.
Selain itu, ia menyoroti ketidakadilan proses hukum antar pihak terkait, termasuk perbedaan kecepatan penanganan, penetapan tersangka, dan keberadaan pasal tambahan dengan ancaman pidana tinggi yang dinilai tidak proporsional.
Menurutnya, ketidakseimbangan tersebut menjadi gambaran bahwa kasus ini melibatkan perlakuan hukum yang tidak setara.
Bahkan isu mengenai kemungkinan penahanan yang sempat mencuat juga dianggap sebagai contoh betapa tidak jelasnya arah penegakan hukum pada kasus ini.
Alih-alih mendorong proses mediasi, Ahmad menilai perhatian seharusnya diarahkan kepada persiapan menuju persidangan yang dipastikan akan menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Pernyataan Purbaya Soal Minimnya Kritik Pers dalam Dinamika Ekonomi
Artikel Terkait
Penetapan Roy Suryo Dkk sebagai Tersangka Dinilai Prematur dan Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Singgung Firli Bahuri dan Silfester, Pengacara Roy Suryo Desak Penegakan Hukum yang Adil
Alasan Penyidik Tak Tahan Roy Suryo CS Usai Diperiksa 9 Jam Jadi Sorotan
Amien Rais Singgung Kasus Roy Suryo CS, Nilai Ini Sebagai Bentuk Kriminilalisasi
Roy Suryo Tunjukkan Kepuasan Usai Mengikuti Proses Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Puji Sikap Gentleman Arsul Sani dalam Menanggapi Isu Ijazah Palsu