bisnisbandung.com - Program Makan Bergizi (MBG) terus menuai kritik tajam setelah dinilai dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas meski menyedot anggaran triliunan rupiah dari APBN.
Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan negara hukum dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan gugatan.
Menurut YLBHI, kasus keracunan massal anak sekolah yang terjadi dalam pelaksanaan MBG tidak sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum atas sebuah kebijakan.
Baca Juga: Tragedi Robohnya Pesantren di Sidoarjo, Proses Mitigasi Terkendala
“Karena ini kaitannya dengan tanggung jawab hukum terhadap sebuah kebijakan yang kebetulan ini MBG, yang memang mengakibatkan kerugian bagi warga negara,” terangnya dilansir dari youtube Metro TV.
Gugatan bisa diajukan baik oleh orang tua korban maupun masyarakat luas melalui mekanisme perbuatan melawan hukum, termasuk opsi class action.
“Jadi sebetulnya yang bisa menggugat bukan hanya orang tua atau anak-anak yang menjadi korban secara langsung, tapi pembayar pajak,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Benturan Data Menkeu dan BUMN Terkait Pelunasan Subsidi 2024
Hal ini dimungkinkan karena dana yang digunakan bersumber dari pajak publik, sehingga setiap warga negara berhak mempertanyakan legalitas maupun pelaksanaan program.
Arif menyoroti bahwa MBG dijalankan tanpa payung hukum berupa peraturan presiden atau regulasi lain yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan.
Padahal Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur dengan tegas tiga prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan, yaitu asas legalitas, penghormatan hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Awalil Rizky Sentil APBN 2026: Negara Hidup dari Rokok, Rakyat Jadi Korban!
Ketidakjelasan dasar hukum disebut berdampak pada kaburnya tujuan program, kelembagaan pelaksana, hingga keadilan distribusi manfaat bagi masyarakat.
YLBHI menilai praktik ini sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang keliru karena tidak menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi publik.
Artikel Terkait
Soal Kasus MBG, Presiden Prabowo akan Panggil Kepala BGN: Jangan Sampai Ini Di Politisasi
Pemkab Bandung Barat Cabut Status KLB, Warga Masih Trauma Keracunan MBG!
6000 Siswa Keracunan MBG, Rudi S Kamri: Tragedi Ini Bukan Kekhilafan Tapi By Design!
MBG Gagal, Adi Prayitno: Pemerintah Jangan Tutup Mata!
Polda Jabar Angkat Suara Soal MBG: Jangan Sampai Anak Sekolah Jadi Korban Lagi!
Tak Mau Ada Lagi Siswa Keracunan, Dedi Mulyadi Bentuk Satgas MBG Dadakan