bisnisbandung.com - Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menghadapi persoalan pelik setelah wilayahnya dinyatakan sebagai bagian dari kawasan hutan Hambalang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Status tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang jumlahnya mencapai sekitar 14 ribu jiwa.
Masalah ini semakin mendapat sorotan karena lokasi Desa Sukawangi berdekatan dengan kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang.
Baca Juga: Jangan Kira Jokowi & PDIP Ditendang Prabowo, Adi Prayitno: Reshuffle Panas
“Maka ini ya saya mohon untuk pemerintah pusat agar mengeluarkan Perpu atau Perpres ya, sehingga desa-desa ini harus dikeluarkan dari kawasan hutan,” ucap Budiyanto, Kepala Desa Sukawangi, dilansir dari youtube Kompas TV.
Meski secara administratif desa tersebut telah diakui oleh pemerintah melalui Kemendagri, mendapat dana desa, serta ikut serta dalam berbagai proses demokrasi, keberadaannya kini terancam akibat sengketa kawasan hutan.
Kepala Desa Sukawangi menjelaskan bahwa sengketa dengan KLHK masih berlangsung dalam bentuk perdebatan hukum dan administratif.
Masyarakat merasa cemas karena status hutan membuat mereka kesulitan melakukan aktivitas normal, seperti pengurusan sertifikat tanah, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), maupun transaksi jual beli lahan.
Baca Juga: Jeje Ritchie Baru Teken, Langsung Dicabut! Drama Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat Bikin Geger
Situasi ini membuat sebagian wilayah sudah dipasangi plang penyitaan dengan larangan beraktivitas. Hal itu menambah ketidakpastian warga, meski hingga kini belum ada tindakan pengosongan langsung dari pihak berwenang.
Selain itu, permasalahan Desa Sukawangi memiliki kaitan historis dengan Desa Sukaharja dan Sukamulya yang sebelumnya terjerat kasus agunan terkait BLBI.
Meski perkaranya berbeda, dampaknya turut dirasakan oleh masyarakat Sukawangi karena sama-sama masuk dalam pengakuan kawasan hutan.
Baca Juga: 1 Bulan Laporan Mandek, Kasus Bocah 8 Tahun di Bogor Bikin Dedi Mulyadi Turun Gunung
Pemerintah desa mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah pusat berupa regulasi khusus, baik melalui peraturan presiden (Perpres) maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Harapannya, status desa-desa yang sudah lama eksis dan diakui negara dapat dikeluarkan dari kawasan hutan sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Artikel Terkait
Hak Warga Bandung Dirampas! Erwin Tegas Larang Jalan Jadi Gudang Kayu
Reklame Liar Dibongkar Tengah Malam, Erwin Bersih-Bersih Bandung
Pasar Gelap Gulita 2 Hari, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Datangi Ciroyom
Babak Belur Dikeroyok Geng Motor di Bandung Barat, 3 Pelaku Ditangkap Polisi!
Jeje Ritchie Baru Teken, Langsung Dicabut! Drama Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat Bikin Geger