80 Tahun Merdeka Tapi Koruptor Masih Raja! Rudi Kamri Kecam Remisi Setya Novanto

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Setya Novanto (dok instagram Setya Novanto)
Setya Novanto (dok instagram Setya Novanto)


Bisnisbandung.com - Opini publik kembali digegerkan dengan kasus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang baru-baru ini bebas bersyarat meski sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Aktivis dan pengamat hukum Rudi S. Kamri menilai hal ini menjadi bukti bahwa efek jera bagi koruptor di Indonesia hanyalah ilusi.

Dalam kanal YouTube Anak Bangsa, Rudi menyoroti fakta bahwa hukuman Setya Novanto dikurangi Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Baca Juga: Agak Laen Kembali! Sekuel ‘Menyala Pantiku’ Siap Bikin Ngakak dan Merinding di Panti Jompo

Dengan ketentuan bebas bersyarat 2/3 masa tahanan, Setya Novanto pun akhirnya bisa keluar penjara meski baru menjalani sekitar 7–8 tahun.

“Wow seorang napi koruptor mendapatkan remisi. Efek jera? Jangan harap ada,” ujar Rudi dalam youtubenya.

Rudi menekankan Indonesia memang memiliki sejarah pemberantasan korupsi melalui pembentukan KPK pada awal 2000-an.

Namun sistem hukum yang terlalu permisif membuat banyak koruptor menikmati pengurangan hukuman, remisi, dan bebas bersyarat.

Sementara rakyat menanggung kerugian akibat tindak pidana mereka.

Baca Juga: Ketika Anak Tajir Diteror Hantu Masa Lalu, Inilah Horor Segar ‘Rest Area

Dampak dari kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto juga disoroti Rudi.

Proyek KTP elektronik senilai Rp 5 triliun sebagian besar dikorupsi sementara rakyat Indonesia hanya menerima KTP berbentuk plastik biasa tanpa cip elektronik sebagaimana yang direncanakan.

“Dana rakyat 5 triliun itu hilang percuma dan koruptornya justru mendapat perlakuan istimewa,” tegas Rudi.

Lebih jauh Rudi menyebut masalah tidak berhenti pada kasus Setya Novanto.

Baca Juga: Asri Welas akan Hidupkan Kembali Sosok Ikonik Nenek Gayung di Layar Lebar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X