Lebih lanjut Feri Amsari menyebut sejumlah alasan yang diajukan para purnawirawan dalam surat tersebut.
Salah satu yang paling disorot adalah dugaan keterlibatan Gibran dengan akun media sosial kontroversial “Fufu Fafa”, yang diduga pernah digunakan olehnya.
“Gibran pernah membantah akun itu miliknya tapi pernyataan itu justru membuka potensi kebohongan publik. Presiden, wakil presiden, dan menteri itu tidak boleh berbohong,” tegas Feri Amsari.
Ia menilai hal itu termasuk dalam kategori perbuatan tercela yang bisa jadi dasar pemakzulan sesuai Undang-Undang Dasar dan UU Pemilu.
Baca Juga: Gestur Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada Megawati Jadi Sorotan, Dinilai Sarat Makna Politik
“Kalau pemimpin dianggap tak memenuhi syarat moral dan etika, ya seharusnya diuji,” ujarnya.
Selain itu sikap Gibran dinilai kurang pantas sebagai wakil presiden.
“Ada aspek attitude yang jadi sorotan. Ketidakpantasan menjadi ban serep dalam sistem presidensial sangat berbahaya,” ucap Feri.
Feri Amsari berharap DPR segera bersikap tegas dan terbuka.
“Kalau memang tidak ada dasar sampaikan ke publik. Tapi kalau benar ada pelanggaran jalankan mekanismenya. Jangan sampai DPR kehilangan kepercayaan rakyat karena diam,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Farhan Bongkar Rumah Tak Layak Huni! Pemkot Bandung Siap Bikin Warga Mandiri!
Korupsi Jadi ‘Way of Life’, Amien Rais: Indonesia Sudah Dijajah Para Koruptor!
Jembatan Impian Warga Pasir Impun Direalisasikan 2026, Erwin: Insyaallah Terwujud
Kritik Penulisan Ulang Sejarah Dilarang, Adi Prayitno: Emang Pejabat Kita Semua Sesuai Keahlian?
Lagu Save Our World SBY Bikin Merinding! 35 Musisi Bersatu Panggil Dunia Lindungi Bumi
'Big Push' ala SBY: Pemimpin Dunia Harus Bergerak Sebelum Terlambat!