Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Punya Aspek Perdata dan Pidana oleh Kuasa Hukum Roy Suryo

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:00 WIB
Foto kelulusan Jokowi yang beredar (Tangkap layar youtube Official Inews)
Foto kelulusan Jokowi yang beredar (Tangkap layar youtube Official Inews)

bisnisbandung.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa perkara ijazah Presiden Joko Widodo memiliki dua dimensi hukum yang saling berkaitan, yakni perdata dan pidana.

Menurutnya, kompleksitas kasus ini tidak dapat disederhanakan karena proses hukum berlangsung di dua jalur yang berbeda namun saling memengaruhi.

Dari sisi perdata, terdapat dua gugatan hukum yang saat ini sedang berjalan. Pertama, di Pengadilan Negeri Sleman dan kedua di Pengadilan Negeri Surakarta. Keduanya menggugat keabsahan dokumen ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Golkar Dukung Gibran di Tengah Tuntutan Pemakzulan? Ini Tanggapan Putri Komarudin

“Nah, statement saya terkait kasus ini adalah bahwa yang menjadi soal itu kan sebenarnya dimensinya menjadi luas karena ada dua dimensi hukum sekaligus ya. Pertama, perdata. Yang kedua, pidana,” terangnaya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Official Inews.

Sementara itu, aspek pidana kasus ini turut mencuat dengan beberapa laporan yang dilayangkan ke aparat penegak hukum.

Salah satu laporan yang semula berbentuk aduan masyarakat (Dum) telah ditingkatkan menjadi laporan informasi oleh Bareskrim Polri, namun akhirnya dihentikan karena bukti dinilai tidak mendukung.

Baca Juga: PDIP Disebut 'Pemain Cadangan' yang Siap Dirangkul Prabowo? Analisis Tajam Adi Prayitno

Di sisi lain, proses hukum di wilayah Jakarta juga menunjukkan perkembangan. Sebuah laporan dengan dugaan penghasutan dan provokasi sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

“Nah, yang terakhir adalah apa yang kemudian saat ini berproses di Polda Metro Jaya. Dan tentu saja, saya mengingatkan kepada penyidik untuk melakukan penyitaanijazah asli Saudara Joko Widodo pada saat dia melapor,” ungkapnya.

Penanganan kasus ini mengacu pada pasal yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian dan fitnah.

Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Menteri, Qodari: Hanya Presiden dan Tuhan yang Tahu

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dokumen ijazah asli mantan Presiden Jokowi belum disita sebagai barang bukti oleh penyidik. Hingga kini, yang digunakan dalam laporan hanyalah salinan fotokopi.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan validitas pembuktian dalam proses hukum, mengingat tuduhan terhadap kliennya berkaitan langsung dengan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik kepala negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X