Kejagung Kejar Keterlibatan Bank DKI dan BJB di Kasus Korupsi Bos Sritex

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 13:00 WIB
Kejagung Bongkar Kasus Kredit Bermasalah Bos Sritex (dok youtube Kejagung)
Kejagung Bongkar Kasus Kredit Bermasalah Bos Sritex (dok youtube Kejagung)


Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023 yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Dua nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni Zainuddin Mappa mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Baca Juga: Pengamat Menilai Jokowi Lebih Pantas Pimpin PSI Dibanding Kaesang

Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit senilai Rp 692 miliar yang diterima PT Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI, yang keduanya merupakan bank milik pemerintah daerah.

"Kami akan fokus mendalami keterlibatan dua bank pemerintah daerah untuk mengetahui pintu sumber dana yang disalahgunakan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang dikutip dari youtube Kejagung.

 

Kejagung menegaskan bahwa arah penyidikan saat ini akan difokuskan pada unsur keuangan negara yang mengalir melalui bank pemerintah daerah.

Meski ada indikasi keterlibatan bank swasta penyidik akan terlebih dahulu memeriksa semua pintu masuk dana negara sebelum memperluas pengusutan.

"Karena itu adalah bank swasta,maka kami lebih fokus kepada bank pemerintah dan bank daerah. Pintu masuknya adalah dari unsur keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga: Grup FB Fantasi Sedarah Jadi Masalah Genting,  Neno Warisman Minta Presiden dan Menteri Turun Tangan

Kejagung juga memastikan bahwa proses hukum masih terus berkembang.

Tim penyidik tengah menyusun langkah-langkah lanjutan termasuk pemanggilan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

Dengan penetapan tiga tersangka awal, Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan tergantung hasil pendalaman penyidikan.

Baca Juga: Pemerhati Perempuan dan Anak Ungkap Negara Perlu Kementerian Khusus untuk Urusan Mendidik Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X