Bos Sritex Jadi Tersangka, Terungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar Libatkan Bank BJB dan Bank DKI

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 11:30 WIB
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  (Tangkap layar youtube kejaksaan RI)
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Tangkap layar youtube kejaksaan RI)

bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka.

 Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh dua bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta. Nilai kredit yang menjadi objek perkara ini mencapai Rp692 miliar.

Selain Iwan Lukminto, dua pejabat bank lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YM, Direktur Utama Bank DKI, dan DS, Pimpinan Divisi Korporasi Komersial Bank BJB.

Baca Juga: Jokowi Diperiksa Cuma 1 Jam, Pengamat Sindir Seperti Multiple Choice

“Pada hari ini, Rabu, tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar.

“Karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” sambungnya.

 Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya praktik tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas pinjaman kepada Sritex.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Budi Arie Klarifikasi Tuduhan Terima Uang Judi Online

Kejaksaan menduga terjadi kongkalikong dalam pemberian kredit yang seharusnya memenuhi prinsip kehati-hatian dan analisis kelayakan usaha.

“Terhadap tersangka DS, tersangka YM, dan tersangka ISL, disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Namun dalam praktiknya, fasilitas kredit tersebut diberikan tanpa memenuhi standar evaluasi risiko yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca Juga: Jokowi Rebut Peran Gibran, Begini Kritik Pedas Budayawan Mohamad Sobary

Penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada bukti pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan unsur pidana umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mendalami keterlibatan mereka lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X