Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Suap Izin TKA

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 07:40 WIB
KPK menggeledah kantor Kemnaker (dok youtube Kemnaker)
KPK menggeledah kantor Kemnaker (dok youtube Kemnaker)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penggeledah ini terkait dugaan kasus suap dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita tiga unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Zee Siap Bintangi Film ‘Kupilih Jalur Langit’, Adaptasi dari Cerita Viral

“Dari hasil kegiatan geledah tersebut KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip dari youtube kompas.

Tak hanya berhenti di satu titik Budi menyebut tim penyidik juga masih melanjutkan proses penggeledahan di dua lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun dia belum merinci lokasi lanjutan maupun siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menjelaskan “Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai.”

“Termasuk siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya, dan pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Baca Juga: Erdin Werdrayana Jadi Pemain di Garapan Film Terbaru Bounty dan Anggy Umbara

Meski tengah menjadi sorotan KPK tetap mengapresiasi sikap terbuka dan dukungan dari pihak Kemnaker dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami melihat adanya dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan secara kelembagaan. KPK mengapresiasi komitmen tersebut dalam mendukung upaya penegakan hukum,” jelas Budi.

Namun demikian KPK juga menyoroti perlunya langkah serius dalam upaya pencegahan korupsi di internal Kemnaker.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun lalu Kemnaker mendapat skor 71,29 yang dikategorikan masih rentan.

Baca Juga: Konten Penyimpangan Marak, Prof. Henri Subiakto Tagih Tanggung Jawab Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X