Bukan Kasih Kerja Bersihin Selokan, Ketua KSPI Minta Satgas PHK Fokus pada Relokasi dan Upah

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 21:00 WIB
Said Iqbal, Ketua KSPI (Tangkap layar youtube tvonenews)
Said Iqbal, Ketua KSPI (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti arah kebijakan Satgas PHK yang dinilai masih mengulang paradigma lama dalam menangani masalah pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, pendekatan padat karya semacam program membersihkan selokan atau menyapu jalan tidak menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.

“Kalau ada PHK, pengangguran meningkat, tawarkan satu budget tertentu padat karya.  Padat karya: program bersihin selokan. Orang yang satu jam bekerja dalam satu minggu, kata BPS, dia adalah tidak nganggur,” tegasnya dilansir dari youtube tvonenews.

Baca Juga: Kalau Pembuat Meme Dipidana, Berapa Ribu Kasus Harus Diseret ke Pengadilan? Sorotan Pengamat

 “Nah, itulah yang dikejar sama pemerintah tuh. Yang penting ada satu budget bersihin selokan, sapu-sapu jalan. Bukan itu yang diharapkan oleh rakyat, oleh para pencari kerja. Pengangguran ini kan ada dua,”sambungnya.

Pemerintah dinilai terlalu fokus pada pengurangan angka pengangguran secara statistik melalui program kerja jangka pendek yang tidak mampu menciptakan pekerjaan layak.

Padahal, dua kelompok besar pengangguran yakni lulusan baru dan korban PHK memerlukan pendekatan berbeda yang lebih menyentuh substansi.

Baca Juga: Cara Download YouTube Shorts Paling Cepat! Gak Pake Ribet, Simak Langkahnya Berikut ini!

Menurut KSPI, solusi jangka pendek yang tepat harus dimulai dari pemetaan wilayah rawan PHK, klasifikasi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan kerja, hingga pemberian stimulus bagi perusahaan yang masih bisa diselamatkan.

 Pendekatan ini dinilai lebih strategis dan responsif terhadap situasi ketenagakerjaan nasional yang sedang tidak stabil.

Kritik juga diarahkan pada regulasi yang dianggap menghambat, seperti Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Deregulasi terhadap kebijakan semacam itu dianggap penting guna mendorong efisiensi dan mempertahankan daya saing industri.

 Selain itu, peningkatan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah juga menjadi sorotan penting.

Baca Juga: Heboh Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Ini Reaksi Rocky Gerung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X