Arus Mudik 2025, Kapolri Listyo Sigit Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kurangi Kemacetan

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (dok instagram Listyo Sigit Prabowo)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (dok instagram Listyo Sigit Prabowo)


Bisnisbandung.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa layanan mudik Lebaran 2025 berjalan dengan maksimal.

Kapolri meninjau langsung arus mudik di Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70.

Kapolri menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas yang diterapkan memberikan hasil positif.

Baca Juga: Dampak Efisiensi Bisnis Hotel di Ujung Tanduk, Dari Bintang Lima hingga Non-Bintang Terimbas

Dikutip dari youtube kompas, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menjelaskan "Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik."

"Beberapa strategi rekayasa lalu lintas dilakukan secara bertahap untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar," ujar Kapolri.

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam rekayasa lalu lintas tahun ini.

Pelaksanaan sistem one way yang dilakukan bertahap menyesuaikan dengan volume kendaraan yang melintas.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang langsung menerapkan sistem one way dari KM 70 Cikatama hingga KM 414 Kalikangkung.

Baca Juga: Bersih dari Pungli? Kapolres Bekasi Klaim Pengusaha Tidak Lagi Ditekan!

Tahun ini rekayasa dilakukan secara fleksibel berdasarkan kondisi di lapangan.

"Ada beberapa kali perubahan one way untuk mengurai kepadatan. Awalnya diterapkan di KM 47 hingga 70 lalu diperpanjang hingga KM 188 sesuai dengan situasi di lapangan," jelasnya.

Dengan strategi ini Kapolri mengungkapkan bahwa waktu tempuh Jakarta menuju Jawa Tengah bisa lebih cepat.

Bahkan perjalanan hanya membutuhkan 5 jam 12 menit lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang sering mengalami kemacetan panjang.

Baca Juga: Ormas Nakal Bikin Cemas, Ahmad Sahroni: Tangkap Dulu, Tutup Kalau Masih Berulah!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X