Mahfud Md Sindir Titiek Soeharto, Tahu Salah Itu Gak Perlu 20 Hari!

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 08:00 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mahfud MD menegaskan bahwa penentuan kesalahan dalam suatu kasus tidak memerlukan waktu yang lama.

Mahfud MD menyoroti pernyataan anggota DPR Titiek Soeharto yang meminta penyelesaian kasus dalam waktu 20 hari.

Menurut Mahfud MD untuk mengetahui suatu tindakan salah atau tidak cukup dilakukan dalam waktu seminggu.

Baca Juga: Amerika Serikat Memantau Secara Ketat Perkembangan Rencana Mata Uang BRICS

Namun proses hukum pidana yang menyusul memang memerlukan waktu lebih lama.

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menekankan "Pentingnya efisiensi dalam penanganan kasus agar tidak berlarut-larut."

Mahfud MD menegaskan "Penyelesaian internal di lingkup kementerian atau lembaga seharusnya dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang memakan waktu lebih lama."

Mahfud mengajak semua pihak untuk tidak berdebat terlalu lama dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Baca Juga: Belum Berjalan Sebulan, Mayoritas Masyarakat Indonesia Puas Dengan Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya dalam sebuah rapat di DPR Titiek Soeharto meminta kepada pihak terkait untuk menyelesaikan sebuah kasus dalam waktu 20 hari.

Menanggapi hal tersebut Mahfud MD  menilai bahwa untuk menentukan kesalahan dalam sebuah kasus tidak memerlukan waktu selama itu.

Ia menegaskan bahwa proses internal dapat diselesaikan dengan cepat sementara proses hukum pidana memang membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Mahfud MD menekankan "Efisiensi dalam penanganan kasus sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum."

Ia mengingatkan bahwa perdebatan yang berkepanjangan hanya akan menghambat proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus.

Baca Juga: Hasil Survei Tunjukan Masyarakat Puas Atas 100 Hari Kepemimpinan Presiden Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X