Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pelantikan Raffi Ahmad (dok instagram Raffi Ahmad)
Pelantikan Raffi Ahmad (dok instagram Raffi Ahmad)


Bisnisbandung.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik selebritas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan Raffi Ahmad ini digelar di Istana Negara Jakarta pada Selasa 22 Oktober 2024.

Selain Raffi Ahmad ada enam utusan khusus lainnya yang juga diangkat dalam acara tersebut.

Baca Juga: PLN Icon Plus dukung program Eco Tourism Green Canyon Pangandaran sebagai wujud nyata CSR untuk transisi energi Hijau

Pelantikan ini menarik perhatian publik mengingat Raffi Ahmad lebih dikenal sebagai selebriti dan pebisnis sukses.

Namun dengan pengalaman dan pengaruh besarnya di kalangan anak muda Raffi Ahmad diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam tugas barunya.

 

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 sebelum masa jabatannya berakhir.

Menurut Perpres tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas presiden dalam bidang-bidang yang membutuhkan perhatian khusus di luar ranah kerja kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Baca Juga: Cara Beli Printer yang Cocok untuk Cetak Dokumen

Dalam hal ini, Raffi Ahmad akan berfokus pada pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Perannya diharapkan membantu presiden mengatasi tantangan dan peluang di sektor ini, yang penting bagi perkembangan Indonesia ke depan.

Perlu dicatat tugas seorang utusan khusus presiden berbeda dengan tugas-tugas yang sudah dijalankan oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Setor Dividen Jumbo ke Negara, BRI Diganjar Penghargaan The Asian Post Awards 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X