Terlebih lagi, jika Menteri Agama memperpanjang waktu tinggalnya di luar negeri dengan alasan tugas persiapan haji tahun 2025, hal ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghindari panggilan Pansus.
Para anggota Pansus Haji kini mempertanyakan, apakah hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan masih belum cukup untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum, bahkan tanpa kehadiran Yaqut.
Dengan data yang dimiliki, Pansus diyakini dapat segera membawa dugaan kasus ini ke KPK atau kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat ibadah haji adalah perjalanan suci bagi umat Islam.
Jika terbukti ada penyalahgunaan kuota atau anggaran demi kepentingan finansial, tindakan hukum yang tegas harus segera diambil untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi jemaah haji dan negara.***
Baca Juga: Habiburokhman Buka Suara Terkait Sindiran ‘Fufufafa’ kepada Prabowo
Artikel Terkait
Rocky Gerung Ungkap Kekecewaan PDIP: Jokowi Dari Pria Sederhana ke Penguasa Tirani
Akhir Masa Jabatan Jokowi, Haris Azhar: Soft Landing, Hard Landing, atau Nggak Landing?
BRI Berhasil Menjadi BUMN Dengan Setoran Dividen Tertinggi di 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi
KADIN Berubah, Kun Nurachadijat: Ekonomi Indonesia Ikut Berubah? Munaslub Sinyal Kebijakan Baru Prabowo
Moeldoko Ungkap Pesan Terakhir Jokowi, Hindari Kebijakan Kontroversial di Akhir Masa Jabatan
Habiburokhman Buka Suara Terkait Sindiran ‘Fufufafa’ kepada Prabowo