Geger 109 Ton Emas Ilegal PT Antam! Kejagung Umumkan Tujuh Tersangka Baru

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 15:00 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru (dok youtube KEJAKSAAN RI)
Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru (dok youtube KEJAKSAAN RI)


Bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap skandal besar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/7/2024) Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi 109 ton emas yang melibatkan PT Antam.

Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: 250 Peserta Siap Meriahkan Turnamen Tenis Ganesha ITB Cup 2024

"Ada bukti permulaan yang cukup bahwa tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkap Harli Siregar yang dikutip dari youtube kompas.

Para tersangka yang diidentifikasi dengan inisial SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, diketahui merupakan pelanggan jasa manufaktur.

Mereka mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka tanpa izin resmi.

Harli Siregar menjelaskan "Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal."

"Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam," tambahnya.

Baca Juga: Benarkah Film 'Kupu-Kupu Kertas' Tayang Kembali September Ini Setelah Penarikan Kontroversial? Simak Kebenarannya Berikut Ini!

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.

Emas ini kemudian diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.

Sehingga emas dengan merek ilegal ini terus menggerus pasar logam mulia PT Antam.

Akibat kejahatan ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: 'Pusaka' Film Horor Terbaru dari MVP Pictures yang Siap Meneror di Bulan Juli, Inilah Informasi Lengkapnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X