Mundur atau Diberhentikan, Tito Karnavian Tegaskan Kepada Pj Kepala Daerah yang Ikut Pilkada

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:45 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dok instagram Tito Karnavian)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dok instagram Tito Karnavian)


Bisnisbandung.com - Penjabat (PJ) kepala daerah yang berencana mengikuti Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat pada Juli 2024.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai langkah untuk memastikan netralitas ASN dalam proses pemilihan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota.

Baca Juga: Fasilitas KUR BRI Membantu Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas

Surat tersebut menegaskan bahwa setiap PJ yang ingin maju dalam Pilkada tidak dihalangi untuk mencalonkan diri.

Namun harus mematuhi aturan ASN yang mewajibkan pengunduran diri sebelum pencalonan.

Dikutip dari youtube kompas, Tito Karnavian menjelaskan "Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, walikota termasuk PJ."

"Intinya, saya meminta kepada seluruh PJ yang ingin ikut Pilkada untuk mundur dari ASN," kata Tito Karnavian.

Baca Juga: Makin Kelewatan! Poco Hadirkan Poco M6 4G: Smartphone Kamera 108MP Harga Murah!

PJ yang berencana mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan untuk memberikan informasi kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran.

Hal ini dimaksudkan Tito Karnavian agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Tito Karnavian menekankan "PJ yang ingin maju harus memberi informasi kepada saya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran."

"Jika tidak memberitahu dalam waktu yang ditentukan dan tetap maju, mereka akan diberhentikan," tegasnya.

Aturan ini diterapkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh PJ yang mencalonkan diri dalam Pilkada.

Baca Juga: Asus Zenfone 11 Ultra Segera Hadir di Indonesia, Semengerikan Apa Performanya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X