Bisnisbandung.com - Penjabat (PJ) kepala daerah yang berencana mengikuti Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat pada Juli 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai langkah untuk memastikan netralitas ASN dalam proses pemilihan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota.
Baca Juga: Fasilitas KUR BRI Membantu Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas
Surat tersebut menegaskan bahwa setiap PJ yang ingin maju dalam Pilkada tidak dihalangi untuk mencalonkan diri.
Namun harus mematuhi aturan ASN yang mewajibkan pengunduran diri sebelum pencalonan.
Dikutip dari youtube kompas, Tito Karnavian menjelaskan "Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, walikota termasuk PJ."
"Intinya, saya meminta kepada seluruh PJ yang ingin ikut Pilkada untuk mundur dari ASN," kata Tito Karnavian.
Baca Juga: Makin Kelewatan! Poco Hadirkan Poco M6 4G: Smartphone Kamera 108MP Harga Murah!
PJ yang berencana mencalonkan diri dalam Pilkada diwajibkan untuk memberikan informasi kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran.
Hal ini dimaksudkan Tito Karnavian agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Tito Karnavian menekankan "PJ yang ingin maju harus memberi informasi kepada saya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran."
"Jika tidak memberitahu dalam waktu yang ditentukan dan tetap maju, mereka akan diberhentikan," tegasnya.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh PJ yang mencalonkan diri dalam Pilkada.
Baca Juga: Asus Zenfone 11 Ultra Segera Hadir di Indonesia, Semengerikan Apa Performanya?
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Jadi Kambing Hitam, Kuasa Hukum Ronny Talapessy Buka Suara
Projo Ungkap Potensi Kaesang Pangarep di Pilkada DKI: Harapan atau Kenyataan?
Mahfud MD: Negara dalam Ancaman Bahaya, Menurutnya Ada di Ambang Jurang
Partai Perindo Resmi Dukung Eri Cahyadi, Langkah Maju dalam Bursa Pilkada Surabaya 2024
Misi Ery Cahyadi, Menyelesaikan PR Surabaya dengan Dukungan Perindo di Pilkada 2024
Penggeledahan Tanpa Dasar, Kuasa Hukum Hasto Ronny Talapessy Beri Sorotan Tajam terhadap KPK