Langkah Cepat Jokowi, Basuki Hadimuljono Jabat Plt Kepala Otorita IKN

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 18:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (dok setkab.go.id)


Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Keputusan penunjukan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ini tertuang dalam Keputusan Presiden yang baru saja diterbitkan hari ini.

Dalam keputusan tersebut, Jokowi juga memberhentikan dengan hormat Bambang Susantono dari jabatan Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: 6 Kelemahan Cewek Zodiak Gemini, Walaupun Sering Dianggap Redflag Padahal

Selain Bambang, Dhony Rahajoe juga diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh kedua pejabat tersebut selama masa jabatan mereka.

"Pada hari ini, telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," kata Presiden Jokowi yan dikutip dari youtube kompas.

Sejalan dengan itu, Presiden Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: 5 Kelebihan Cewek Gemini dengan Karakternya yang Menarik, Cowok Harus Tahu Pesonannya

Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan dan kelancaran proyek pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.

"Presiden mengangkat Menteri PUPR, Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN," tambah Jokowi.

Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Wakil Kepala Otorita IKN yang baru.

Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar kementerian dalam percepatan pembangunan IKN.

"Dengan ini, Wakil Menteri ATR diangkat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," tutupnya.

Baca Juga: Cara Paksa Restart atau Reset iPhone: Solusi Saat iPhone Tidak Merespons

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X