Syarat Usia Cagub Belum Jelas, PKB Belum Terima Salinan Resmi Putusan MA

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 09:00 WIB
Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar (dok youtube PKB)
Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar (dok youtube PKB)


Bisnisbandung.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi perubahan syarat calon gubernur (cagub) yang kini minimal berusia 30 tahun.

Meski demikian, PKB mengaku belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan aturan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Ini Dia Cara Menghindari Overthinking Agar Hidup Anda Tenang Dan Damai!

Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa partainya tidak akan menolak siapapun yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada.

Tanpa memandang latar belakang, agama, budaya, suku, jenis kelamin, atau asal-usul.

Dikutip dari youtube kompas, Abdul Halim Iskandar mengatakan "Seperti arahan Ketua Umum, siapapun yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada di Indonesia, PKB tidak boleh menolak."

Hingga saat ini, PKB baru mendapatkan informasi berupa fotokopi dan pemberitaan di media mengenai aturan baru tersebut.

"Saya hanya dapat fotokopi dan berita-berita, tapi belum resmi. Ini rilis dari Mahkamah tentu kita tunggu ya, nunggu termasuk menunggu PKPU-nya," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Bersanggul Indonesia Sowan Kasunanan Surakarta, Disambut Oleh Gusti Kanjeng Ratu Wandansari

Menurutnya, urusan penerbitan aturan dan implementasinya adalah tanggung jawab pihak lain, bukan PKB.

PKB fokus untuk tidak menghambat atau membedakan siapapun yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Urusan PKB adalah tidak menghambat dan melakukan pemilahan atau perbedaan," tambahnya.

PKB berharap agar segera ada kejelasan resmi dari Mahkamah Agung mengenai perubahan syarat usia minimal calon gubernur ini.

Baca Juga: Pentingnya Business Model Canvas Untuk Evaluasi Bisnis Anda!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X