Hasyim Asy'ari: KPU Hanya Bisa Terima Sanksi, Tak Berwenang Komentari Keputusan DKPP

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 07:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (dok kpu.go.id)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (dok kpu.go.id)


Bisnisbandung.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan sikap penerimaan terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi tersebut terkait kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada November 2023 lalu.

Meskipun demikian, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya sebagai teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari keputusan yang telah diambil oleh DKPP.

Baca Juga: 385 Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Madinah, Beginilah Kondisinya

"Kami sebagai pihak terlapor tentu menerima sanksi itu, sebagai bagian dari proses perbaikan dan pembelajaran ke depannya," ujar Hasyim Asy'ari yang dikutip dari youtube kompas.

Sanksi tersebut diputuskan setelah DKPP menjatuhkan peringatan kepada Hasyim Asy'ari dan beberapa komisioner KPU lainnya.

Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu terkait dugaan kebocoran data pemilih yang diduga dilakukan oleh seorang hacker.

Dalam pernyataannya, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa sanksi tersebut menjadi pelajaran berharga.

Khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di mana KPU kembali bertugas mengelola data pemilih.

Baca Juga: Advan dan AMD Segera Luncurkan Laptop AI Super Cepat dengan 38 TOPS, Netizen Heboh!

"Kami akan memastikan agar proses pengelolaan data pemilih berjalan sesuai dengan aturan dan meminimalisir risiko kebocoran data di masa mendatang," tegas Hasyim Asy'ari.

Meskipun demikian, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU tidak berhak mengomentari putusan yang sudah dijatuhkan oleh DKPP.

Diketahui, DKPP menilai bahwa tindakan KPU yang tidak segera memberikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan etika penyelenggaraan pemilu.

Meski KPU berdalih bahwa dugaan pelanggaran masih dalam tahap penyelidikan namun menurut DKPP hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Ini Dia Ragam Healing Low Budget Yang Bisa Anda Pilih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X