Mahfud MD Kritik Penambahan Kementerian, Berpotensi Merusak Tata Kelola Negara

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 11:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD mengemukakan keprihatinannya terkait wacana penambahan Kementerian dalam pemerintahan mendatang.

Menurut Mahfud MD langkah tersebut berpotensi memperluas kolusi yang dapat merusak tata kelola negara.

Sekain itu Mahfud MD menyoroti risiko peningkatan jumlah Kementerian.

Baca Juga: Bulan Mei,Bulan Devosi Untuk Bunda Maria

Ia menyatakan keprihatinannya, terutama terkait janji-janji kampanye pemilu yang dapat mendorong penambahan kementerian secara berlebihan.

Mahfud MD memperingatkan bahwa peningkatan jumlah kementerian dapat membuka peluang lebih besar bagi praktik korupsi di setiap kementerian yang menerima anggaran negara.

Ia menyarankan agar pemerintahan selanjutnya membatasi jumlah pejabat setingkat menteri sebagai langkah pencegahan.

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Karena terlalu banyak yang dijanjikan menteri-menteri diperluas lagi menteri dulu kan 26 jadi 34 ditambah lagi besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60 Pemilu lagi tambah lagi karena kusinya semakin meluas."

Baca Juga: Pilihan yang Diberitahu: Menawarkan Wawasan Pakar tentang Broker RoboForex

Selain itu, Mahfud MD juga mengingatkan bahwa para pakar tata negara sebelumnya telah mengusulkan untuk mengurangi jumlah kementerian pada tahun 2019, bukan menambahnya.

Baginya, tata kelola negara yang baik adalah ketika setiap kementerian bekerja secara efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam Seminar Nasional bertajuk "Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan Ke Depan".

Rencana penambahan kementerian tersebut sebelumnya telah menjadi bahan pembicaraan.

Terutama terkait pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang dalam proses perealisasian.

Baca Juga: Ini Dia Cara Memotivasi Diri Agar Anda Semangat Bekerja!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X