Kuasa Hukum KPU Mengaku Bingung Terkait Gugatan PDI-P di PTUN

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 15:36 WIB
Kuasa hukum KPU Saleh (dok youtube kompas)
Kuasa hukum KPU Saleh (dok youtube kompas)


Bisnisbandung.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa mereka masih bingung.

KPU mengaku bingung terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam keterangannya Kuasa hukum KPU Saleh terdapat kebingungan terhadap SK 360 terkait dengan penetapan hasil.

Baca Juga: Sweet and Sour Being Adult! Short Escape at Ding Dong Disko

Saleh mengakui bahwa mereka belum sepenuhnya memahami obyek yang digugat oleh PDI-P di PTUN.

Lebih lanjut Saleh menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDI-P merujuk pada SK 360 yang telah diputuskan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun, mereka menemukan ketidaksesuaian antara SK 360 yang disebutkan dalam gugatan dengan dokumen resmi yang mereka miliki.

Dikutip dari youtube kompas, Kuasa hukum KPU Saleh menjelaskan "Dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360 berkaitan dengan penetapan hasil."

"Oleh karena itu kami confirm tadi selaku kuasa hukum KPU, kenapa gugatan obyeknya yang dilayangkan ini (SK) 360, karena apa? (SK) 360 ini sudah diputuskan oleh MK," ujar Saleh

Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Membuat Asia Selatan dan Tenggara Seperti Terbakar

Meskipun demikian Kuasa hukum KPU Saleh berjanji untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut.

Selain itu dalam sidang tersebut muncul pertanyaan terkait legal standing PDI-P yang diajukan oleh majelis.

Meskipun demikian, Kuasa hukum KPU akan terus melakukan koordinasi dan klarifikasi untuk memahami gugatan yang diajukan oleh PDI-P.

Kuasa hukum KPU juga menyebut bahwa majelis meminta klarifikasi terkait anggaran dasar PDIP.

Baca Juga: Bertepatan Dengan Hari Pendidikan Nasional, Satu University Rayakan Ulang Tahun Pertama, Siap Buka Kampus Baru di Kota Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X