Zainal Arifin Serukan Gerakan Hukum Jokowi, Moeldoko: Jangan Pakai Cara Jalanan

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 21:15 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (dok. Instagram Moeldoko)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (dok. Instagram Moeldoko)

Bisnisbandung.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak usulan Zainal Arifin Mochtar tentang perlunya gerakan pengadilan rakyat untuk menghukum Presiden Jokowi karena telah menghancurkan demokrasi di Indonesia.

Menurut Moeldoko, jika Zainal Arifin tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 maka tempuhlah jalur-jalur hukum dan jangan jalur jalanan seperti itu.

Mengingat Indonesia adalah negara yang tunduk pada instrumen-instrumen hukum, maka cara-cara anarkis seperti itu sangat tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Segini THR Yang DIterima Oleh Presiden Jokowi: Setara Dengan Harga Motor 250cc

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," ucap Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Moeldoko pun menyebutkan lembaga-lembaga yang dapat menampung laporan Zainal Arifin seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyerukan perlunya gerakan pengadilan rakyat untuk menghukum Jokowi karena dosa-dosanya terhadap demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Rencana PDIP Hadirkan Kapolda di Sidang MK, Ada Perencanaan Terstruktur

Pernyataan tersebut disampaikan Zainal dalam acara Gerakan Kampus Menggugat di Balairung Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Selasa 12 Maret 2024.

Tidak hanya Zainal Arifin Mochtar, Wakil Rektor UGM Arie Sudjito dan seniman Butet Kartaredjasa juga ikut hadir dalam acara tersebut dan menyerukan hal yang senada dengan Zainal Arifin tentang perlunya gerakan pengadilan rakyat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X