Roy Suryo Sebar Hoaks Gibran Pakai 3 Mikrofon, Kini Diperiksa Bareskrim Polri

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 18:15 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (Tangkapan Layar Kompas TV)
Pakar Telematika Roy Suryo (Tangkapan Layar Kompas TV)

Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X