Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.***
Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.***
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Hak Angket Harus Dipertimbangkan Secara Matang
Partai Demokrat: Pemilu Sukses Hak Angket Tidak Urgen
PDIP Sebut Pelaporan Ganjar ke KPK Adalah Upaya Menghambat Hak Angket
Ridwan Kamil Ingin Maju Pilkada DKI Jakarta, Golkar: Lebih Baik Jadi Menteri Prabowo
Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo Terkait Kasus Hoaks
Menteri Tito Karnavian Menegur Jenderal Polisi Terkait Isu Beras: 'Sudahlah, Kita Tahu Pemainnya!'