Bisnisbandung.com - Partai NasDem dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengusulkan pengangkatan Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Sikap tegas ini disampaikan dalam pandangan fraksi mereka saat berada di Badan Legislasi.
Pada saat itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari tidak hanya sekadar menyatakan penolakan.
Baca Juga: 7 Tips Mengurangi Kecanduan Hp, Khusus Kaum Tidak Bisa Hidup Tanpa Hp
Namun juga Taufik Basari aktif melakukan lobi-lobi kepada fraksi-fraksi lainnya.
Mereka berupaya memobilisasi dukungan bersama untuk menolak ide pengangkatan Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Lebih lanjut, NasDem memperjuangkan pemilihan langsung Gubernur DKJ yang melibatkan partisipasi langsung dari rakyat.
Mereka menganggap bahwa proses demokratis ini menjadi langkah yang lebih baik daripada penunjukan langsung oleh Presiden.
Baca Juga: 6 Cara Putusin Pacar Tanpa Drama, Doi Terima Gak Ya?
Dikutip dari youtube kompas, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menjelaskan "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU DKJ ini antara DPR dengan pemerintah".
"Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam menentukan arah kebijakan yang berkaitan dengan pengangkatan Gubernur Jakarta," tambahnya.
Taufik Basari menekankan pentingnya peran masyarakat dalam proses legislasi.
Sementara itu, partai NasDem berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan bahwa suara rakyat didengar dalam proses perumusan RUU DKJ.
Baca Juga: 6 Bentuk Bullying Tidak Disadari, Ternyta Tidak Hanya Fisik
Artikel Terkait
Dinamika Politik, Sudirman Said Pertanyakan Konsistensi PDI-P dalam Hak Angket
Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Andreas: Bikin Kementerian Baru Aja
Mahasiswa Soroti KJMU,Bagaimana Respons Heru Budi?
Prabowo Yakin Dilantik sebagai Presiden, Nasdem Ingatkan pada Pengumuman Resmi
Rocky Gerung Ungkap ada "Tawar Menawar" Strategi Elit Partai Terkait Pemakzulan Jokowi
Idham Holik Terangkan Alasan KPU Hanya Tampilkan Hasil Foto Formulir Model C Di Sistem Sirekap