Pelanggaran administratif, katanya, menjadi kewenangan Bawaslu, sementara perselisihan hasil pemilu akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Idham Holik menegaskan pentingnya mengedepankan demokrasi konstitusional dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan pemilu.***
Artikel Terkait
Wapres K.H. Ma’ruf Amin Pimpin Langkah Strategis Lawan Kemiskinan, Sri Mulyani dan Risma Hadir
Rocky Gerung Soroti Polemik Kemenko Makan Siang Gratis Prabowo
Lonjakan Harga Beras, Ganjar: Bansos Bukan Solusi Utama Tapi Operasi Pasar Harus Kuat
Gus Yahya PBNU: Pilpres Bukan Gimmick Politik, Fokus Pada Masalah Nyata!
Pemilu 2024 Dipertanyakan, ICW dan Kontras Tantang KPU RI untuk Buka Informasi
Tom Lembong Ungkap Data Pilpres 2024, Pihak Perubahan Dominan di Garis Depan