Gebrakan Presiden Jokowi, Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 12:00 WIB
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden (dok youtube sekertariat presiden)
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden (dok youtube sekertariat presiden)

Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo membuat keputusan penting dengan menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2024.

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh presiden Jokowi pada hari Senin, 12 Februari lalu.

Baca Juga: Kenapa Banyak yang Tidak Sukses Sepanjang Hidupnya? Inilah 2 Alasan Utama Kegagalan Orang Lain

Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) ini disesuaikan dengan kelas jabatan di mana kelas jabatan tertinggi (Kelas Jabatan 17) menerima Tukin hingga Rp 29 juta per bulan.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 16,7% sejak tahun 2017.

Sementara itu, pegawai dengan kelas jabatan terendah (Kelas Jabatan 1) akan menerima Tukin lebih dari Rp1.900.000 per bulan, naik sebesar 11,44% sejak tahun 2017.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Salah satunya Ustad, Deretan orang Indonesia yang ditakuti oleh Amerika Serikat bahkan dunia

Dikutip dari youtube kompas, Ari Dwipayana mengatakan "Peraturan pemerintah mengenai Tukin untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah diusulkan sejak bulan Oktober 2023 oleh Menteri dan Reformasi Birokrasi (RB)".

"Dasar kenaikan Tukin ini adalah peningkatan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) pada Bawaslu oleh Kemenpan RB, yang mencapai 68,80 pada tahun 2021 dan meningkat menjadi 72,95 pada tahun 2022," tambahnya.

Kenaikan Tukin ini menjadi sorotan, mengingat pemutusan keputusan ini dilakukan menjelang momen krusial dalam Pemilu.

Seiring dengan peningkatan indeks reformasi birokrasi, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja pegawai Bawaslu.

Baca Juga: 15 Tanda Wanita Tulus Mencintaimu, Kamu akan Mendapatkan Perlakuan Spesial darinya yang Sering Tidak Disadari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X