Bisnisbandung.com - Berdasarkan keterangan terbaru dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihaknya memberikan peringatan terkait potensi politik uang dan kegiatan kampanye yang dapat terjadi selama masa tenang Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan bahwa kewaspadaan tinggi diperlukan untuk mencegah pelanggaran aturan selama periode tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Cowok Sejati Menyikapi Penolakan Cinta, Gak Harus Ngamuk-Ngamuk ya Bro!
Lolly Suhenty dengan tegas mengingatkan agar tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan selama masa tenang.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan berujung pada sanksi pidana.
Dalam konteks politik uang, Suhenti memberikan peringatan khusus, menyatakan bahwa masa tenang menjadi waktu yang rawan untuk praktik politik uang.
Dikutip dari youtube kompas, Lolly Suhenty mengatakan "Kami mengimbau agar seluruh pihak mematuhi semua peraturan yang berlaku selama masa tenang Pemilu".
Baca Juga: Ole Romeny, Calon Striker Naturalisasi Timnas Indonesia
"Ini merupakan langkah kritis untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi," tambahnya.
Selama masa tenang Lolly Suhenty juga menyoroti bahwa lembaga survei memiliki tanggung jawab untuk tidak mengumumkan hasil survei mereka.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pengaruh opini publik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Masa tenang dianggap sebagai periode yang paling sensitif dalam konteks Pemilu, di mana segala bentuk kegiatan kampanye dan politik uang harus dihindari.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Putuskan Tidak Berkampanye, Netralitas dan Etika Jadi Fokus Utama
Cak Imin Ingatkan Prabowo, Hati-Hati dalam Prioritaskan Program Jangan Gegabah!
Dibalik Keputusan DKPP, Mahfud MD Ungkap Dua Sisi Hukum dalam Kasus Gibran
Kampanye Akbar Anies-Muhaimin Bergelora di Samarinda, Janji Perubahan dan Semangat Baru
Prabowo-Gibran Berkomitmen, Lapangan Kerja Luas untuk Para Tukang
Dukungan Penuh Erick Thohir, Prabowo-Gibran Pilihan Tepat untuk Membawa Indonesia Maju di Bidang Sepak Bola