Bisnisbandung.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait kemungkinan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran etika yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta wakilnya.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam hukum terdapat dua aspek.
Baca Juga: Relawan Pendukung Prabowo-Gibran Nyalakan 1.000 Lilin Cinta untuk Indonesia
Yakni hukum formal yang tercantum dalam undang-undang, dan aspek moral serta etika.
Meskipun secara hukum formal Gibran telah diakui sebagai calon, namun pelanggaran etika yang dilakukan oleh petinggi KPU dapat berimplikasi terhadapnya.
Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD mengatakan "Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan sah secara hukum berlaku sejak ditetapkan".
"Namun demikian, pelanggaran etika yang terjadi di atasnya dapat mempengaruhi konsekuensi hukumnya," tambahnya.
Baca Juga: Unggul di Survei Populi Center, Nusron Wahid : Hilal Sekali Putaran Makin Tampak
Dalam konteks Gibran, meskipun secara formal dia diakui sebagai calon, namun keputusan KPU yang terlambat dalam memproses perubahan peraturan pelaksanaan dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP.
Konsekuensinya, Gibran berpotensi menghadapi sanksi administratif dan pengucilan sosial dalam masyarakat.
Mahfud MD menekankan bahwa meskipun aspek hukum formal mungkin tidak menjangkau semua hal.
Namun dampak sosial dan moral dalam masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama.
Baca Juga: TKN Klaim Program Makan Siang Gratis Investasi Merupakan yang Terbaik Songsong Indonesia Emas 2045
Artikel Terkait
Ichsanuddin Noorsy: Anies & Ganjar Berkilau di Debat Capres, Soroti Kegagalan Rezim Jokowi
Kontroversi Pernyataan Mahfud MD, Pemimpin Partai Seperti 'Bebek yang Dikendalikan'
Momen Penuh Haru Ganjar Pranowo, Interaksi Hangat dengan Penyandang Tunanetra di Balikpapan
Kejayaan Kalimantan Timur Bersama Ganjar, Lawan Intimidasi
Komitmen Bawaslu Tetap Teguh, Tindak Pelanggaran Pemilu Meski Terbentur Regulasi
Dinamika Politik Menuju Pemilu 2024, Wakil Presiden Tanggapi Kritik Akademisi