Catatan penting !! Berikut panduan bagi pemula saat nyoblos Pemilu 2024 biar gak bingung

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 20:35 WIB
Tatacara bagi voter pertama kali dalam Pemilu 2024 (instagram ussfeeds)
Tatacara bagi voter pertama kali dalam Pemilu 2024 (instagram ussfeeds)

6. Mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta sebagai tanda bahwa dirimu sudah memilih pasangan Presiden dan Wakilnya hingga caleg lainnya.

Baca Juga: Bukan karna Amerika Serikat. Beberapa alasan kuat kenapa Israel ditakuti banyak negara hingga saat ini

Ada 5 jenis surat suara yakni abu-abu untuk Presiden dan Wakilnya, kuning DPR RI, merah DPD RI, biru DPRD provinsi dan hijau DPRD kabupaten/Kota.

Diantara 4 suara terkait Pemilu legislatif yaitu DPD, DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPD Kabupaten/Kota cara nyoblos yang benar dilakukan sebagai berikut.

Surat suara DPR RI dan DPRD hanya diperbolehkan memilih 1 nama dengan cara coblos nomor urut caleg, tanda gambar parpol, dan nama calegnya.

Baca Juga: 7 Ide Hadiah Digital Untuk Orang Terkasih Antimainstream Buat Dia Selalu Ingat Kamu! Cocok Buat yang LDR Nih

Sementara itu untuk surat suara DPD RI dikatakan sah kalau mencoblos dalam kolom satu calon tidak lewat garis ke calon lainnya.

Kemudian untuk Presiden dan Wakilnya suara sah coblos nama atau gambar paslon atau coblos nomor urut atau coblos bagian dalam kolom paslon.

Catatan penting suara tidak akan terhitung sah bilamana coblos lebih dari satu kali, coblos sampai surat suara berlubang besar, dan mencoret surat suara.

Baca Juga: 6 Pertanyaan untuk Ditanyakan Kepada Orang yang Depresi, Kamu Wajib Tahu Demi Menyelamatkan Mereka

Berbeda halnya untuk para WNI yang di luar negeri, Pemilu juga berlangsung dengan tatacara yang hampir sama dengan beberapa pengecualian.

Mulai dari datang ke TPS luar negeri yang tersedia, lewat kotak suara keliling, atau dikirimkan melalui pos.

Sebab, dalam penyelenggaraannya ada tiga lembaga pemilu yang melaksanakannya yaitu DKPP, Bawaslu, dan KPU.

Baca Juga: Indonesia Mengalami Penurunan Nilai Rupiah di Tengah Tahun Politik, Inilah Faktor Eksternal dan Internal yang Mempengaruhinya

Tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendyka Cahya Putra Pratama

Sumber: Instagram @ussfeeds

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X