Bisnisbandung.com - Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin sebagai calon wakil presiden nomor urut satu, membuka suara terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Seperti diketahui RUU DKJ tengah menjadi topik hangat dalam dunia politik Indonesia.
RUU DKJ tersebut membahas pengaturan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan ditetapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Seperti Apa Strategi Politik Digital untuk Membangun Kekuatan Elektabilitas?
Kebijakan ini lah yang menuai penolakan tegas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dikutip dari YouTube Kompas, Cak Imin menyampaikan sikap tegas PKB terhadap draf RUU DKJ yang menginginkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Jadi memang ada draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk pemerintah pusat," ungkapnya.
Cak Imin dengan tegas menyatakan penolakan PKB terhadap draf tersebut. "Kami menolak," kata Cak Imin.
Baca Juga: Alberto Rodriguez Siap Kembali Perkuat Pertahanan PERSIB di Laga Kontra Persik Kediri
PKB tidak setuju dengan cara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang diatur dalam draf RUU DKJ.
Dalam penjelasannya, Cak Imin menyampaikan bahwa penolakan PKB disebabkan oleh pemaksaan waktu yang terlalu mepet.
"Kami dan mayoritas fraksi menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya," ungkapnya.
Butuh persiapan yang lebih matang sebelum mengambil keputusan besar seperti ini.
Artikel Terkait
Kontroversi Pernyataan Agus Rahardjo, Puan Maharani Utamakan Supremasi Hukum
Turunkan Biaya Naik Haji dan Tingkatkan Kuota Haji Janji Anies Baswedan Jika Terpilih
Butet Kartaredjasa: Antara Seni Panggung dan Politik
Debat Capres Cawapres itu Adu Gagasan Bukan Adu Gimmick Ungkap Wapres K.H. Ma’ruf Amin
Ganjar Ungkap Alasan Memilih Mahfud MD dalam Pilpres
Anies Baswedan Berkata Undang-Undang ITE Harusnya Membuka Wacana Kebebasan Berekspresi