Bisnisbandung.com,- KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
PKPU ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
Kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Adapun masa kampanye Pemilu adalah 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, boleh diadakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye untuk umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan juga kampanye melalui media sosial.
Baca Juga: Pentingnya Keberagaman dalam Pemilihan Pemimpin Indonesia: Merangkul Jawa dan Wilayah Lainnya
Dam rentang waktu 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, dapat dilakukan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.
Dalam rentang waktu 11 hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang.
Sementara jika terjadi Pilpres putaran kedua, maka ada periode kampanye dari tanggal 2 Juni 2024 hingga 2 Juni 2024.
Dilanjutkan masa tenang tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.
Tentunya semua parpol peserta pemilu, calon anggota legislative dan calon presiden serta calon wakil presiden mesti mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU.
Penting bagi peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye secara santun, beradab dan tidak menjatuhkan pihak lain.
Baca Juga: Pola Urutan Skincare Malam Yang Bener, Jangan Keliru Lagi!
Materi kampanye tak boleh menjatuhkan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Penting bagi peserta kampanye menghormati perbedaan dalam negara kita, sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa.
Artikel Terkait
Pola Dalam Merawat Atap Sandar Untuk Rumah Impian
Tujuan Finansial & Proteksi Jiwa Perlu Disiapkan Semua, Wujudkan Masa Depan Cerahmu
Pola Urutan Skincare Malam Yang Bener, Jangan Keliru Lagi!
Kenali 5 Pola Tanda Orang Yang Fobia Komitmen, Gak Mau Jalin Hubungan Serius
Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan Satu Desa Satu Advokat untuk Keadilan
Pentingnya Keberagaman dalam Pemilihan Pemimpin Indonesia: Merangkul Jawa dan Wilayah Lainnya