11 Saksi Telah Diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

photo author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 05:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si     (dok ntmcpolri.info   )
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si (dok ntmcpolri.info )

Bisnisbandung.com-Polda Metro Jaya melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah memeriksa 11 saksi berkaitan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Telah 11 orang saksi di tahapan penyidikan sudah diperiksa sampai tadi malam," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Kamis (12/10/23).

Selain 11 saksi yang sudah diminta keterangan, pihaknya melakukan lagi pemeriksaan pada beberapa saksi.

Baca Juga: 5 Cara Tabung Saham Untuk Pemula, Anak Muda Wajib Mulai

"Kemarin ada 3 orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Satu diantaranya ialah karyawan KPK," katanya.

Akpol lulusan 1996 ini menerangkan untuk materi pemeriksaan ialah sekitar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya tentu sekitar kejadian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang sekarang ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Baca Juga: 4 Situs Belajar Bisnis Gratis Untuk Kembangin Bisnismu Yang Baru Mulai

Empat dari 11 orang yang sudah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ialah bekas Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang.

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menerangkan gelar perkara sudah dilakukan pada Jumat (6/10) untuk kebutuhan kenaikan status penyelidikan ke tahapan penyidikan dalam dugaan tindak pidana itu.

Hasil dari penerapan gelar perkara dimaksud, seterusnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan itu.

Baca Juga: Negara rugi besar Triliunan Rupiah, Deretan proyek pembangunan yang mangrak di Indonesia

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang diartikan berbentuk pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 sampai 2023.

Hal itu seperti dimaksud di pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X