Bisnisbandung.com-KPK resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Ia adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Rabu (11/10) yang dikutip dari Kumparan.
Berikut daftar tersangka yang dijerat KPK:
* Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian;
* Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; dan
* Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Baca Juga: Deklarasi perang pertama dalam 50 tahun, Israel menyatakan siap bertempur dengan militan Hamas
Pengumuman tersangka ini dilakukan KPK bersama dengan penahanan Kasdi. Dia ditahan penyidik untuk 20 hari pertama terhitung semenjak 11 sampai 30 Oktober.
Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Hatta belum ditahan, karena saat diundang keduanya minta penjadwalan ulang.
Ada banyak kasus yang diduga mengikutsertakan Syahrul Yasin Limpo, yaitu pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga keseluruhan yang diterima Syahrul Yasin Limpo dkk adalah sebesar Rp 13,9 miliar.
Untuk kasus pemerasan, diduga Syahrul Yasin Limpo memperoleh sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan. Dia diduga memeras beberapa anak buahnya sampai setara Dirjen Kementan.
"Kisaran mulai USD 4.000 s/d USD 10.0000," tutur Johanis Tanak.
"Teratur tiap bulan dengan memakai mata uang asing," tambahnya.
Artikel Terkait
Bey Pastikan BIJB Siap Terima Peralihan Penerbangan dari Bandara Husein, Bagaimana Transportasi Pendukungnya?
Keracunan Massal Terjadi di Garut, Diduga Akibat Konsumsi Sate Jebred
Konflik Israel-Palestina, Presiden Indonesia Desak Penghentian Tindakan Kekerasan
Pertemuan Pemimpin Negara, Presiden Jokowi Sambut Kedatangan Delegasi AIS Forum di Bali
Menparekraf Sebut KTT AIS Forum 2023 di Bali Berdampak Positif
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK