"Itu harus menjadi komitmen kepala daerah untuk kurangi sampahnya. Hingga sampah yang dibuang ke sini bukan sampah organik sehingga mengurangi ," sebut Bey.
Selanjutnya, Bey menjelaskan jika dengan status tanggap darurat di Provinsi, porsi dan kewenangan dalam penanganan tentu saja jadi setingkat lebih tinggi.***
Artikel Terkait
Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang? Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Kodam Jaya Tanggung Biaya Pengobatan dan Kerusakan Mobil
Menteri yang Ingin Maju dalam Pilpres 2024, Presiden Jokowi Beri Izin Cuti
Warga Mulai Mengungsi Akibat Asap Tebal Kebakaran TPA Kopi Luhur Kota Cirebon
Berikut Rincian Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Nama Libur Nasional Isa Almasih Berubah Menjadi Yesus Kristus, Ini Alasan Pemerintah Merubahnya