Bisnisbandung.com-Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari memandang denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih kurang bila dibanding biaya operasional heli water bombing.
Seperti diketahui, tersangka pembakaran hutan itu dikenakan ancaman maksimal pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Saya hanya akan bicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam telah lebih dari Rp200 juta dan belum habis sekarang ini kemungkinan (masih) kurang, karena sama seperti yang kita saksikan di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita telah lebih dari empat hari," tutur Abdul yang d ikutip dari halaman resmi Polri.
Baca Juga: Pada Pertemuan KTT G20 Ini Yang Disembunyikan dan Ditunjukan India
Abdul mengutarakan jika 90 % peristiwa karhutla disebabkan karena perbuatan manusia, baik langsung atau tidak langsung.
Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mempunyai proses penegakan hukum. TNI-Polri selanjutnya membahas dengan forensik karena peristiwa untuk dilaksanakan penegakan hukum untuk pelaku.
Abdul sampaikan hal itu bisa jadi evaluasi untuk warga jika sangat penting mencegah atau menghindar dari keteledoran yang mengakibatkan berlangsungnya kebakaran. Karena bukan hanya rugi ekonomi yang ditanggung, tetapi kerugian ekologi.
Baca Juga: Sinopsis Dan Pemain Dari Drakor Twinkling Watermelon Yang Akan Tayang Pada Bulan Ini
"Rugi ekonomi kemungkinan dapat kita bayar tetapi rugi ekologi kemungkinan perlu waktu untuk merestorasi," tegas Abdul.
"Mari kita menjaga sama-sama lingkungan kita. Keadaan cuacanya bukan penyebab, tetapi bisa menjadi katalis yang cepat sekali agar dapat membuat kebakaran terus tereskalasi jadi bencana," tambah Abdul.***
Artikel Terkait
Gedebage Dipilih Pemkot Bandung Untuk Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara
Munculnya Ganjar Dalam Tayangan Azan, KPI Surati Stasiun Televisi Terkait
Viral Tornado Api Terjadi di Gunung Bromo Saat Kebakaran
Pemkab KBB, Status Darurat Bencana Kebakaran TPA Sarimukti Tidak Diperpanjang
Tidak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang? Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Berakhir Seperti Ini Emak-Emak Yang Viral Geser Barrier di Tol