Pelantikan 9 Pj. Gubernur, Mendagri Nyatakan Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 09:00 WIB
Hal Itu Dikatakan Mendagri Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi (dok kemendagri.go.id)
Hal Itu Dikatakan Mendagri Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi (dok kemendagri.go.id)

Bisnisbandung.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menegaskan Pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur Sudah Sama sesuai Dengan Mekanisme Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Termasuk Untuk Yang Berlatar Belakang Purnawirawan TNI/Polri.

Hal Itu Dikatakan Mendagri Pada Pertemuan Pers Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

"Ada 4 Yang Latar Belakangnya Dari TNI Dan Polri, Tetapi Mereka Telah Pensiun. SK Pemberhentiannya Ada, Semua Lengkap Administrasinya, Jadi Kita Merujuk Pada Ketentuan Hukum Yang Berlaku," Kata Mendagri.

Baca Juga: Kekhawatiran Soekarno akan terbukti, Simak alasan kenapa Indonesia jadi incaran negara besar di dunia

Adapun 4 Purnawirawan TNI/Polri Yang Dilantik Pada Hari Ini Yakni Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui Ke-4 Nama Itu Awalnya Sudah Berpindah Jadi Aparatur Sipil Negara Di Beberapa Kementerian/Lembaga. "Barusan, Yang 4 Barusan Semua Telah Purnawirawan, Dan Tidak Dilarang Mereka Untuk Jadi Aparatur Sipil Negara. Sesudah Mereka Menjabat Aparatur Sipil Negara, Eselon I Struktural Misalkan, Staf Ahli Menteri Itu Ialah Eselon I Struktural, Karena itu Ia Memenuhi Persyaratan Untuk Jadi Penjabat Gubernur," Terang Mendagri.

Baca Juga: AIPF 2023: Tantangan di Tengah Potensi Ekonomi ASEAN, Dirut BRI Ungkap Inovasi Pemberdayaan UMKM

Lebih Lanjut, Mendagri Menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Berkaitan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan kepala daerah) Telah Mengatur Mengenai Pengangkatan Pj. Kepala Daerah Itu.

Dalam UU Pemilihan kepala daerah Itu Disebut Jika Untuk Mengisi Kekosongan Kedudukan Gubernur, Diangkat Penjabat Gubernur Yang Berasal Dari Kedudukan Pimpinan Tinggi Madya.

"Kita Pahami Semangat Daripada Reformasi, Demokratisasi, Yang Berorientasi Penekanan Ke Civilization, Yakni Mensipilkan, Pemerintahan Sipil Ya. Karena itu Jika Dari TNI Dan Polri Ingin Jadi Penjabat, Mereka Harus Ada Pada Posisi Telah Purnawirawan, Pensiun, Sesudah Itu Bisa Masuk Ke Instansi Sipil," Pungkasnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ayo Persiapkan Dokumen Dokumen Ini Sekarang

Sementara Itu Untuk 5 Pj. Gubernur Yang lain Dijumpai Berasal Dari Birokrat Karir, Yakni Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, Dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X