Bisnisbandung.com - Setelah sempat ditutup, TikTok Shop berencana untuk kembali membuka lapaknya di Indonesia.
Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi TikTok Shop menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) kita, Teten Masduki.
Penasaran apa aja syarat yang harus dipenuhi agar Tiktok Shop kembali beroperasi? Yuk, simak!
1. Terpisah antara Media Sosial dan Shop
Pertama, TikTok Shop harus memastikan bahwa lapak daring mereka terpisah dengan media sosial.
Baca Juga: Pro Palestina, Aksi Turun Kejalan? Galang Donasi? Boikot Produk Pro Israel ?!
Artinya, gak boleh dalam satu platform. Dengan begini, diharapkan keberadaan TikTok Shop dapat mendukung perdagangan yang sehat.
Terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
2. Mengikuti Regulasi Perdagangan di Indonesia
Kedua, Menkop UKM menegaskan bahwa TikTok Shop harus tunduk pada regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan operasi TikTok Shop berada di bawah pengawasan dan kendali penuh sesuai dengan hukum di Tanah Air.
3. Mengikuti Standarisasi Produk
Syarat ketiga adalah TikTok Shop harus memastikan standarisasi produk.