Dalam kunjungannya itu, Zulhas juga mendapati satu toko ang mengeluhkan adanya pemberian harga murah dan tak masuk akal dari para pengguna Tiktok Shop.
Baca Juga: Pengamat Apresiasi Sikap Tegas PSSI dalam Memanggil Pemain ke Timnas
Tentu saja hal tersebut membuat para pedagang offline menjadi kalah dengan penjual online.
"Jadi kalau harga Rp 10 ribu, dia jual Rp 5 ribu. Pelanggan udah pindah, dia ambil untung orang mati semua. Kami atur enggak boleh dong begitu, ini diatur oleh pemerintah," kata Zulhas.
Ia pun membeberkan beberapa aturan yang ada di Amerika dan negara lain termasuk Indonesia terkait penerapan penggunaan sosial media.
"Media sosial di Amerika ketat sekali, kita enggak begitu, di India enggak boleh, Uni Eropa enggak boleh (social ecommerce)," ungkap dia.
Baca Juga: 3 Ide Bisnis Sampingan yang Paling Cuan di Tahun Ini
"Rata-rata di larang, di Australia dilarang, kalau kita tidak. Kami mengatur, saya ini Menteri Perdagangan, mau ngirim mangga ke Tiongkok, ke Jepang sampai hari ini belum bisa, susahnya minta ampun. Ketat sekali persyaratannya," lanjutnya.
Sedangkan untuk di Indonesia banyak sekali celah untuk barang dengan mudah masuk. Baik yang legal maupun illegal dan berbahaya.
"Ini namanya enggak fair (adil), kami kan memang membuka (perdagangan) tapi yang fair, oleh karena itu pemerintah hadir kami tata," jelas Zulhas.
"Ada namanya online ada namanya sosial media, ada namanya e-commerce, ada namanya social e-commerce," pungkasnya.***