Dampak Penggelapan Tiket Film Sorop: Bukan Hanya Kerugian Finansial, Tapi Kehancuran Reputasi

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB
Penggelapan voucher tiket film Sorop (Tiktok/@mdentertainmentofficial)
Penggelapan voucher tiket film Sorop (Tiktok/@mdentertainmentofficial)

BisnisBandung.com - Film Sorop diadaptasi cerita viral karya SimpleMan bakal tayang di bioskop mulai 19 Desember 2024.

Sebelum film resmi tayang, ada oknum percetakan menggelapkan voucher tiket nonton film Sorop.

Dua oknum bekerja di percetakan, yakni H dan Y dilaporkan MD Pictures ke Polsek Kemayoran pada 5 Desember 2024.

Kedua pria dilaporkan atas dugaan pasal penggelapan berpotensi merugikan MD Pictures ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Dari Vokalis Band ke Pengisi Suara: Ariel NOAH Siap Warnai Film Animasi 'Jumbo'

Produser sekaligus CEO MD Pictures, Manoj Punjabi menyesalkan adanya kejadian tersebut.

"Ini menjadi problemnya. Kami mau melakukan strategi promosi, malah jadi masalah karena voucher diduplikasi. Kan jadi problem besar," kata Manoj Punjabi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12) malam.

"Kami mau promosi, bagaimana, MD harus tanggung jawab, dan ini melibatkan jumlah besar enggak masuk akal," sambungnya.

Produser merilis banyak film laris tidak menyangka atas apa hal initerjadi.

Dia menilai oknum melakukan penggelapan voucher tiket nonton film Sorop mencoreng dunia perfilman.

Manoj Punjabi berharap permasalahan terjadi pada film Sorop segera diselesaikan agar ke depannya tidak terulang lagi.

Baca Juga: Lebih dari Sekadar Film: '2nd Miracle In Cell No 7' Menawarkan Keajaiban Baru di Dunia Film Indonesia

"Film Indonesia punya tantangan sangat besar, ya. Dari segi cerita sampai bagaimana merangkul penonton untuk nonton. Jangan ada hal-hal seperti voucher diduplikasi," imbuhnya.

Film Sorop menceritakan tentang kakak beradik, Hanif dan Isti, menghadapi teror mengerikan dari arwah Pakde.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: m.jpnn.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X