Lee Sunkyun Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Kasus Narkoba  

photo author
- Minggu, 29 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Lee Sunkyun Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Kasus Narkoba (youtube yonhap news)
Lee Sunkyun Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Kasus Narkoba (youtube yonhap news)

 

Bisnisbandung.com - Hari ini, tanggal 28 Oktober, aktor terkenal Lee Sunkyun telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang telah menggemparkan Korea Selatan.

Sebelum memasuki kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan, Lee Sunkyun menghadapi sejumlah media yang sudah menunggu di depan gedung tersebut.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia tampak penuh penyesalan.

Baca Juga: Kompetisi Stand-Up Comedy Yadea di Fandom Super Land: Bersiap-siap untuk Tertawa!

"Saya dengan tulus meminta maaf kepada banyak orang yang merasa kecewa karena saya terlibat dalam keadaan yang buruk ini," kata Lee Sunkyun.

"Saya menundukkan kepala untuk meminta maaf terutama kepada banyak orang yang telah mempercayai dan mendukungku hingga kini."

Dalam pernyataannya, ia juga menegaskan bahwa akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.

"Sesuai pernyataan agensi, saya akan memberikan keterangan yang jujur selama proses penyelidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Tampil Live untuk drama ‘Doona!’, penonton KCON Jepan 2022 Tidak Tahu Kalau Suzy Sedang Akting Pingsan!

"Saya meminta maaf kepada keluarga saya yang harus menahan semua penderitaan saat ini. Sekali lagi, saya secara tulus meminta maaf kepada semua orang. Saya akan kooperatif dalam pemeriksaan."

Kepolisian telah melakukan tes narkoba terhadap Lee Sunkyun untuk menentukan apakah aktor itu mengkonsumsi obat-obatan terlarang, dan jika hasilnya positif, untuk mengetahui seberapa sering serta jenis obat yang digunakan.

Selain itu, sebelum pemeriksaan hari ini, polisi telah melakukan penggeledahan terhadap handphone dan kendaraan pribadi Lee Sunkyun berdasarkan surat perintah pengadilan.

Akibat dari kasus ini, Lee Sunkyun saat ini juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X