Viral Bakteri Pemakan Daging yang lebih ganas dari COVID 19, bisa membunuh dalam waktu 48 Jam!

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
Bakteri (Pexel.com/CDC)
Bakteri (Pexel.com/CDC)

Bisnisbandung.com - Viral Bakteri Pemakan Daging yang lebih ganas dari COVID 19, bisa membunuh dalam waktu 48 Jam!

Bisnisbandung.com - Bakteri pemakan daging atau dikenal dengan Streptococcal Toxic Shock Syndrome (STSS) sedang ramai diperbincangkan karena telah menginfeksi 799 warga Jepang.

Bakteri ini disebut juga dengan ‘flesh eating bacteria’ atau bakteri pemakan daging karena bakteri ini mampu menghancurkan jaringan lunak tubuh dengan sangat cepat, termasuk kulit, otot, dan jaringan di bawah kulit.

Penghancuran jaringan ini terjadi dengan sangat cepat sehingga menyebabkan peradangan yang parah, pembengkakan, dan berakhir dengan kematian jaringan.

Proses penghancuran jaringan ini memberikan kesan bahwa bakteri "memakan" daging, sehingga disebut bakteri pemakan daging.

Baca Juga: AstraZeneca Akui Vaksin COVID-19 Dapat Menyebabkan Efek Samping langka

Berikut ini penjelasan lebih detailnya

Apa itu STSS?

Streptococcal Toxic Shock Syndrome (STSS) adalah kondisi infeksi serius yang disebabkan oleh bakteri Group A Streptococcus (GAS) yang dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari radang tenggorokan hingga infeksi yang mengancam jiwa.

Bakteri STSS dapat ditemukan pada kulit atau di tenggorokan orang yang sehat tanpa menyebabkan penyakit.

Namun, jika bakteri ini masuk ke jaringan tubuh yang lebih dalam atau aliran darah, bakteri ini bisa menyebabkan infeksi yang sangat parah.

Penularan biasanya terjadi melalui droplet pernapasan, kontak langsung, atau makanan yang tidak ditangani dengan baik.

Apa Gejala Awal STSS hingga Bisa Menyebabkan Kematian?
Seseorang yang terkena STSS memiliki gejala awal seperti demam, menggigil, nyeri otot, mual, dan muntah.

Infeksi ini dapat berkembang sangat cepat, menyebabkan tekanan darah rendah (hipotensi), kerusakan organ, dan akhirnya kematian dalam waktu 48 jam jika tidak segera ditangani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

X