BISNIS BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) divonis bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.
“Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020) yang dikutip BB dari Kompas.com Kamis (4/6/20). Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat. Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT. Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT. Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya. Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000. Hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten , bukan pada akses internet secara keseluruhan. Sebab, pada dasarnya internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif. Penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet, dan lain-lain. Dalam gugatannya, mereka menuntut pemerintah tak mengulangi pemblokiran internet lagi di seluruh wilayah di Tanah Air. Mereka juga menuntut Presiden Jokowi meminta maaf secara terbuka atas pemblokiran internet yang telah dilakukan. (B-003)***