Bisnisbandung.com - Ajang Piala Dunia 2022 akan digelar di Qatar pada November 2022 mendatang. tentu saja Qatar menjadi tuan rumah dan menjadi salah satu negara jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.
Oleh karena itu, ajang Piala Dunia tahun ini akan terasa berbeda. karena Qatar mengeluarkan sejumlah larangan aturan bagi wisatawan luar negeri yang ingin menyaksikan ajang Piala Dunia 2022 tersebut.
Larangan tersebut didasari asas nilai dan norma ajaran agama Islam. aturan yang dikeluarkan pemerintah Qatar pun mendapatkan respon negatif dari sejumlah pihak. FIFA mengeluhkan aturan yang dibuat Qatar, karena bisa menimbulkan Culture Shock bagi penggemar sepakbola.
Baca Juga: Mewah dan Canggih, Berikut Daftar 8 Stadion Piala Dunia Qatar 2022 Yang Dapat Pujian Dari FIFA
Meskipun begitu, Pemerintah Qatar tidak berniat menghapus larangan yang sudah dibuat. justru akan memberlakukan sanksi apabila wisatawan ataupun pengunjung yang melanggar aturan tersebut.
Berikut larangan atau sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah Qatar terhadap wisatawan yang menyaksikan Piala Dunia 2022.
1. Larangan Membawa Alkohol
Pemerintah Qatar melarang wisatawan yang menonton Piala Dunia 2022 untuk membawah atau bahkan mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Larangan membawa alkohol ini berlaku bagi semua wisatawan yang akan menyaksikan momen Piala Dunia tersebut.
Baca Juga: Arsenal Kembali Ke Puncak Klasemen Setelah Mengalahkan Liverpool
Menurut Pemerintah Qatar, peraturan tersebut didasari oleh asas ajaran agama Islam. sehingga adanya larangan untuk membawa dan mengkonsumsi minuman beralkohol. bagi wisatawan yang melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi penjara selama 6 bulan.
2. Larangan Mengibarkan Bender LGBT
Hubungan sesama jenis, homoseksualitas ataupun bendera LGBT dilarang untuk dikibarkan di depan umum. bendera pelangi tersebut yang menjadi simbol komunitas LGBT tersebut, tidak boleh dibawa ke publik saat berada di Qatar.
Berdasarkan undang-undang tahun 2004 Pemerintah Qatar. jika ada yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kelamin. maka akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 1 tahun.