Mengubah Aturan Masa Jabatan Presiden, Jimly : Ada Potensi Pemakzulan

- Sabtu, 12 Maret 2022 | 08:36 WIB
Mengubah Aturan Masa Jabatan Presiden, Jimly : Ada Potensi Pemakzulan
Mengubah Aturan Masa Jabatan Presiden, Jimly : Ada Potensi Pemakzulan

BISNIS BANDUNG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, jika dengan segala cara , amendemen UUD 1945 dilakukan untuk tujuan mengubah aturan masa jabatan presiden, ada potensi impeachment atau pemakzulan atas presiden itu sendiri. Dicontohkan Jimly , jika cara yang ditempuh yakni presiden mengeluarkan dekrit.

Menurut Jimly , kondisi serupa itu pernah terjadi saat Presiden Abdurrahman Wahid menjabat. "Misalnya yang disampaikan oleh Yusril (Yusril Ihza Mahendra) yakni boleh bikin dekrit. Kan Gus Dur pernah bikin dekrit. Dia diberhentikan gara-gara itu. Karenanya, oleh MA, dinilai itu melanggar hukum," tutur Jimly , Selasa (8/3/2022). "Hukum itu akhirnya di tangan hakim. Jadi, kalau ini nanti dibawa ke pengadilan baik ke MK maupun MA itu pemaksaan perubahan konstitusi, apalagi misalnya memaksakan dengan dekrit, artinya melanggar sumpah, melanggar konstitusi," ungkap Jimly. Diingatkannya, amendemen terhadap UUD 1945 tidak masuk akal jika dilakukan untuk kepentingan mengubah lamanya masa jabatan presiden. Sebab, perubahan UUD idealnya diperuntukkan bagi kepentingan besar dan jangka panjang. Jimly mencontohkan, amendemen UUD untuk menghidupkan kembali garis-garis besar halauan negara (GBHN). "Itu saja enggak mungkin sekarang ini. Apalagi untuk urusan kepentingan jangka pendek atau memperpanjang kepentingan sendiri," ujarnya. "Tidak masuk akal dan tidak mungkin. Kalau dipaksakan bisa ribut. Karena itu berarti pengkhianatan kepada negara,"Jimly menegaskan. Disebutkan, perpanjangan masa jabatan presiden sulit diakomodasi dengan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Alasannya, saat ini revisi atas UU Pemilu sudah dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas). "Kan tidak dibahas lagi. Lalu jadwal pemilu sudah ditetapkan 14 Februari 2024. Ini tinggal finishing. Saya sudah tanya kapan Peraturan KPU (PKPU) keluar? Kemungkinan akhir Maret 2022. Sebab, tinggal menunggu rapat konsultasi (dengan DPR) sekali lagi setelah reses," tambah Jimly. "Yang sudah disepakati adalah tahapan pemilu mulai 1 Agustus 2022, yakni  pendaftaran peserta pemilu dan berakhir 20 Oktober 2024 saat pelantikan presiden (terpilih)," lanjut Jimly. Dia menilai dalam waktu beberapa bulan  akan sulit bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu yang sudah dikeluarkan dari prolegnas.

 "Jika dipaksakan masuk, itu butuh waktu. Maka, tidak mungkin  mengubah UU. Sebab, Maret PKPU sudah keluar, yang berarti tahapan pemilu dimulai," ujar Jimly. "Itu sama artinya dengan pertandingan sudah dimulai dan tidak boleh lagi ada aturan yang berubah," Jimly menjelaskan. Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu berujung pada wacana Presiden Jokowi tiga periode. Dengan adanya usulan perpanjangan itu maka pelaksanaan pemilu i 2024 diusulkan ditunda. Jokowi sendiri pernah menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode karena hal itu menyalahi konstitusi. Dalam pernyataan terbarunya, Presiden Jokowi menyatakan akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. "Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," ucap Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Namun, Jokowi menambahkan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi. "Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi," kata Jokowi. (B-003) ***

 

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X