Bisnis Bandung, (BB) --- Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua, sangat merugikan kaum Buruh, pasalnya Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh B.P. Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 tahun, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.
Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh, JHT merupakan tabungan hari tua yang iuran nya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh. Dengan terbitnya PERMENAKER 2 Tahun 2022, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh. Berdasarkan regulasi PP nomor 60 tahun 2015 jo PP nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil Jaminan Hari Tua, tanpa harus menunggu usia 56 Tahun. "Perubahan PERMENAKER 19/2015 menjadi PERMENAKER 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan mengundurkan diri selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT)" tegasnya kepada Bisnis Bandung (BB), di Bandung.
Roy Jinto menegaskan, dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, tidak semua PHK mendapatkan pesangon. UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK. Tahun ini, upah buruh yang tidak naik, ditambah lagi aturan PERMENAKER 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh, lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh, kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh, oleh karena itu FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut . "Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan AKSI-AKSI yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022..hal tersebut masuk.dalam tahap pembahasan para kaum buruh...!!!" pungkasnya kepada BB. (Dadan Firmansyah --- E-018)***