AKIBAT RILIS 11 TAHUN LALU, KOIL DISERET KE DCDC PENGADILAN MUSIK VIRTUAL

- Selasa, 9 November 2021 | 13:03 WIB
2
2

Ternyata perlu waktu hampir 10 tahun sampai akhirnya pada Oktober 2019 di bawah kendali Grimloc Records, band yang terbentuk di Kota Bandung pada tahun 1993 ini merilis ulang album Blacklight dalam format dua piringan hitam ukuran 12 inci, yup mereka adalah KOIL. Blacklight bisa dibilang menjadi album KOIL yang sering dirilis ulang, berbagai versi pernah beredar di pasaran, baik itu CD maupun format kaset pita. Bahkan mulai Apocalypse Records hingga label tersohor Nagaswara tercatat pernah memproduksi album monumental tersebut.

Menanggapi kasus rilis album tersebut, akhirnya KOIL diseret menjadi terdakwa dan diadili di DCDC Pengadilan Musik Virtual pada, 29 Oktober 2021 lalu di Kantinasion The Panas  Pengadilan yang disiarkan sesuai protokol kesehatan turut disiarkan streaming di www.djarumcoklat.com. Mereka diadili oleh dua Jaksa Penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq. Lalu Kursi Pembela yang dipilih oleh band, Yoga (PHB) dan seorang pembela hasil audisi yang dipilih oleh netizen di Instagram DCDCofficial. Pengadilan tetap dipimpin oleh seorang Hakim yaitu Man (Jasad) dan kali ini spesial dandan ala Black Metal serta jalannya persidangan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera.

-
Agus Danny Hartono selaku perwakilan Marketing Brand Communication/DCDC mengungkapkan, ”Kebetulan drummernya KOIL merupakan salahsatu pengisi acara “Ngedrum School”.  Dari Leon juga kami mendapat informasi bahwa KOIL sekarang mengeluarkan karya baru,  ditambah kerinduan netizen terhadap KOIL yang ingin melihat secara utuh yang jarang tampil. Sekarang kita selenggarakan DCDC Pengadilan Musik dengan mengadili karya baru mereka.”

Danny pun menambahkan,  ”Dalam menurunkan tensi pandemi di kota Bandung umumnya seluruh Indonesia, kita dan media saling membantu. Hal itu terbukti dengan terselenggaranya Pengadilan Musik ini,  mereka patuh terhadap peraturan, dan mereka juga terlihat raut mukanya dan psikologisnya juga kebangun kembali setelah 2 tahun tiarap. Semoga akan terus semakin baik Indonesia ini,” ujarnya.

Khusus album versi piringan hitam itu memuat 16 lagu, termasuk beberapa lagu yang ditulis pada sesi rekaman album itu, juga beberapa remix yang dibuat setelahnya. Bahkan, dua remix dibuat khusus untuk edisi vinyl ini, yaitu “Hanya Tinggal Kita Berdua” dan “Nyanyikan Lagu Perang”. Sehingga perilisan ini menjadi kali kesekian kerja sama Koil dengan Warkop Musik, setelah sebelumnya label independen asal Bandung ini merilis edisi spesial 17 tahun album Megaloblast pada tahun 2018 lalu.   Beberapa seri album juiga Installment yang dirilis selama masa pandemi ini.

-
Sementara itu Otong “KOIL”, meyebutkan bahwa “kita menjadi terdakwa DCDC Pengadilan Musik karena punya banyak kesalahan hukum-hukum musikal Indonesia dan buron selama 2 tahun”. Lalu Leon juga mengungkapkan “setelah kemaren lama engga mengeluarkan lagu atau karya, 2 tahun ini emang sejak sebelum pandemi kita mulai khususnya kondisi Otong yang sudah sehat kembali, jadi kita mulai menggarap album, kemudian ternyata semua personil kompak lagi membuat dan hasil lagu-lagunya juga banyak, kita juga mengcover lagu-lagu baru hanya kita mengeluarkan sedikit demi sedikit”

-
Otong menambahkan kondisi KOIL sekarang cukup senang, karena bisa menyeleseikan beberapa materi album baru, terutama dengan hadirnya personal baru yaitu Dea yang selalu memberikan beberapa masukan termasuk dalam penggarapan album barunya juga. Dea pun merasa bangga dapat bergabung dengan grup KOIL, yang berawal dari sekadar featuring dan kini menjadi personelnya. ”Ga nyangka bisa bergabung kayak bersama legend bangetlah gitu.

-
Alhasil, setelah menjalani persidangan yang cukup panjang dan sempat menjawab uji kompetensi seputar albumnya. Hingga akhinya Hakim memutuskan KOIL berhasil bebas dari tuntutan dan materinya dinyatakan layak untuk dikonsumsi oleh publik, serta harus segera mengeluarkan album baru lagi. (E-009)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X