Proyek KA Cepat Tidak Boleh Memakai APBN Jokowi Akhirnya Teken “Sedot” Dana APBN

photo author
- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:46 WIB
Proyek KA Cepat Tidak Boleh Memakai APBN Jokowi Akhirnya Teken “Sedot” Dana APBN
Proyek KA Cepat Tidak Boleh Memakai APBN Jokowi Akhirnya Teken “Sedot” Dana APBN

BISNIS BANDUNG - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung akan menjadi beban bagi pemerintah. Beban utang yang meningkat akan membahayakan APBN dalam jangka panjang.  Karena biaya pembangunan membengkak , hingga para investor “angkat tangan” tak mampu lagi membiayai kelanjutan mega proyek tersebut. Hingga akhirnya pemerintah turun tangan dengan ‘‘menggelontorkan” dana APBN untuk kelanjutan pembangunan proyek kereta api cepat ini.

 “Pemerintah juga harus menanggung pembayaran bunga utang Rp 405 triliun. Apakah proyek kereta cepat ini sudah diperhitungkan dalam APBN 2022?” tutur Bhima. Melihat hal itu, Bhima berharap DPR dapat melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menyetujui masuknya investasi pemerintah ke proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Pemerintah seharusnya membongkar terlebih dulu penyebab anggaran proyek itu membengkak, kemudian melakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jangan asal suntik proyek yang sebenarnya manfaat ekonominya kecil dan akan jadi beban jangka panjang bagi fiskal negara. Soal utang tersembunyi [hidden debt] sudah bisa terindikasi dari permainan penugasan BUMN yang kemudian meminjam uang lewat penerbitan surat utang. Ini terlihat bahwa hanya urusan B2B saja. “Triknya terlihat ketika B2B tadi ternyata pakai jaminan pemerintah. Kan tidak fair,” ungkap menegasakan. Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggelontorkan pendanaan Kereta Cepat Jakarta–Bandung melalui APBN demi kelangsungan mega proyek yang tersandung masalah pembengkakan biaya sebesar Rp 27,74 triliun itu. Padahal pada 2016, Jokowi sendiri sebelumnya mengatakan ,bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung tidak boleh memakai APBN. Menurutnya, lebih baik uang negara dipakai untuk membangun infrastruktur di daerah, terutama luar Jawa.

 “Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN. Makanya pembangunan ini sepenuhnya pakai investasi. Nanti kalau pakai APBN saya ditanya lagi, Pak kok Jawa lagi, yang di luar Jawa kapan? Yang di Papua kapan? Selalu rakyat bertanya seperti itu,” ujar Jokowi waktu itu. Namun ternyata, kini Jokowi seolah melupakan janjinya. Presiden meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93/2021. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung. Salah satun poin Perpres 93/2021, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kini bisa didanai oleh APBN.

Instruksi Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan instruksi menyusul bengkaknya biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).  Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi yang menjelaskan, bahwa PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sudah diminta untuk melakukan berbagai langkah. "Pemerintah telah meminta KCIC untuk melakukan efisiensi-efisiensi yang bisa dilakukan agar biaya pembangunan bisa dihemat. Range cost overrun nanti masih subject dari audit BPKP supaya angkanya bisa lebih akurat," ujarnya beberapa waktu lalu.  "Mengenai pemenuhan dana untuk cost overrun saat ini masih dalam pembahasan pemerintah Indonesia dan BUMN sponsor. Pendanaan kenaikan biaya proyek direncanakan untuk diperoleh dari pinjaman bank," ujar Jodi. M Dikatakan lebih lanjut oleh Jodi, berdasarkan instruksi Menko Luhut, semua perusahaan BUMN terkait, terutama KAI diminta fokus menyelesaikan persoalan KCIC. "Diharapkan semua yang dari awal ikut terlibat proyek, terutama saat menegosiasikan struktur proyek, feasibility study, pendanaan dan aspek legalitas tetap fokus pada solusi," ucap Jodi. (B-003) ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X